bakabar.com, JAKARTA – Program konversi minyak tanah ke Liquefied Petroleum Gas (LPG) telah dilaksanakan pemerintah sejak 2007. Sejak tahun itu pula harga LPG subsidi (Public Service Obligation/ PSO) atau LPG 3 kilo gram (kg) hingga kini tidak naik.
Artinya, sudah 14 tahun harga LPG 3 kg tidak mengalami kenaikan. Kondisi ini membuat selisih harga dengan LPG non subsidi semakin jauh, karena LPG non subsidi dijual sesuai harga pasar atau keekonomian.
Berdasarkan data yang dipaparkan PT Pertamina (Persero) di Komisi VII DPR RI, per Januari 2021 harga LPG PSO tetap sebesar Rp 4.300/kg. Sementara untuk yang non subsidi, harganya sudah naik sampai 2x lipat menjadi Rp 9.600/kg dibandingkan 2007 yang sebesar Rp 4.300/kg.
Mengutip CNBC Indonesia, harga LPG non subsidi seperti LPG 12 kg telah mengalami kenaikan beberapa kali. Pada Juli 2008 harga LPG non subsidi naik menjadi Rp 5.800/kg, lalu pada Januari 2014 mengalami lonjakan signifikan menjadi Rp 8.500/kg, namun turun lagi menjadi Rp 6.000/kg pada Juli 2014.
Setelah itu berfluktuasi, hingga pada Januari 2016 mulai naik lagi menjadi Rp 9.000/kg, dan hingga kini mencapai Rp 9.600/kg.
Bila dibandingkan dengan harga LPG bersubsidi, artinya ada selisih sekitar Rp 5.300/kg. Dengan selisih Rp 5.300/kg, maka selisih harga yang harus disubsidi pemerintah untuk LPG 3 kg adalah sekitar Rp 15.900 per tabung.
Pemerintah menggelontorkan subsidi LPG sangat besar sampai puluhan triliun per tahun, namun sayang banyak penerimanya dinilai tidak tepat sasaran. Hal ini dikarenakan subsidi diberikan pada komoditas, bukan kepada orang yang berhak menerima subsidi.
Akibatnya, masyarakat yang termasuk kategori mampu juga bisa mengakses LPG 3 kg dengan mudah.
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan subsidi LPG secara tertutup.
Nantinya, subsidi LPG langsung diberikan dalam bentuk non-tunai kepada masyarakat yang berhak, bukan lagi pada komoditasnya.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, nantinya besaran subsidi dalam jumlah tetap akan ditransfer setiap bulannya kepada keluarga yang berhak menerima subsidi.
“Dan LPG 3 kg dijual harga keekonomian sama dengan harga LPG non subsidi lainnya untuk menghilangkan disparitas harga LPG di pasar,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/09/2021).
Menurutnya, atas rekomendasi ini, pemerintah meminta waktu untuk mutasi subsidi komoditas kepada warga yang berhak menerima.
“Banggar memberikan waktu kepada pemerintah sampai Juli 2022,” imbuhnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menganggarkan subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 sebesar Rp 66,3 triliun, melonjak 33% dari outlook subsidi 2021 sebesar Rp 49,9 triliun.
Berdasarkan Buku Nota Keuangan Beserta RAPBN 2022, dikutip Senin (16/08/2021), pemerintah akan berupaya melanjutkan kebijakan transformasi secara bertahap atas skema pemberian subsidi. Agar subsidi semakin tepat sasaran, maka skema subsidi akan diubah, dari mulanya subsidi berbasis komoditas menjadi berbasis orang atau penerima manfaat.