bakabar.com, BANDUNG - Aksi anti-Omnibus Law di Bandung menjadi 13 pendemo reaktif hasil rapid test. Tak salah jika mewaspadai klaster baru Covid-19.
Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan adanya kasus reaktif Covid-19 merupakan kekhawatiran yang terjadi. Seperti diketahui, Kota Bandung ditetapkan sebagai zona merah sebaran virus Covid-19 oleh Gugus Tugas Jawa Barat.
“Ini yang kita khawatirkan. Setiap surat pemberitahuan pelaksanaan unjuk rasa atau berkumpul kita sampaikan agar dihindari semaksimal mungkin karena kita khawatir penularan Covid-19,” ujar Yade dilansir bakabar.com dari Viva.co.id, Kamis (8/10).
Menurutnya, temuan 13 orang dari massa aksi demonstrasi reaktif Covid-19 dan dikhawatirkan menjadi klaster penularan baru. “Bayangkan kalau yang 13 reaktif ini betul-betul positif kemarin, mereka ketemu sama beberapa orang, itu semacam multilevel marketing akan menular,” katanya.
“Sejak awal kita sampaikan, kita tidak pernah mengeluarkan surat izin keramaian untuk melaksanakan unjuk rasa, karena yang kita khawatirkan itu, penularan Covid-19,” tuturnya.
Sebelumnya juga diberitakan, sebanyak 14 buruh yang ikut serta dalam aksi demo menolak pengesahan Undang Undang Cipta Kerja di Kabupaten Tangerang, Banten, dinyatakan reaktif virus Corona. Hasil itu diperoleh dari mereka yang ikut demo sebelumnya.
Hal tersebut terungkap setelah adanya pengecekan virus melalui rapid test secara acak terhadap 120 buruh yang pada Selasa, 6 Oktober 2020 turut serta dalam aksi demo.
Pemerintah tak bosan mengimbau di tengah angka pasien COVID-19 yang masih tinggi, maka jangan lupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan.