bakabar.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi melantik 1.271 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).
Angka itu merupakan jumlah pegawai yang dinyatakan lolos melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi ASN.
Prosesi pada akhirnya digelar juga setelah sempat diwarnai solidaritas lebih 600 pegawai yang meminta pelantikan ditunda di tengah polemik TWK.
“Saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil akan taat pada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah. Bahwa saya akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya,” tutur Cahya dan Pahala mengikuti Ketua KPK Firli Bahuri mengucapkan sumpah pada proses pelantikan.
Pelantikan pegawai KPK menjadi ASN itu tak hanya dihadiri pimpinan lembaga melainkan juga Dewan Pengawas lembaga antirasuah.
Prosesi ini diawali pembacaan Keppres RI. Keprres RI Nomor 87/TPA Tahun 2021 tentang jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan KPK menetapkan Cahya Hardianto Harifa sebagai PNS sebagai Sekjen KPK.
“Saudara Pahala Nainggolan sebagai PNS sebagai Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring,” tutur petugas yang membacakan keputusan presiden terkait pelantikan pegawai KPK menjadi ASN.
Cahya dan Pahala adalah dua di antara 1.271 pegawai yang hari ini dilantik menjadi ASN. Pada kesempatan sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat membeberkan, semua yang lolos tes wawasan kebangsaan adalah 1.274 orang.
Namun tiga di antaranya tidak dilantik lantaran mengundurkan diri dan tak memenuhi syarat. Sementara satu pegawai lain meninggal dunia.
Pelantikan tersebut digelar secara daring dan luring akibat pandemi virus corona (Covid-19). Turut hadir secara langsung 53 perwakilan pegawai dan pejabat struktural di Gedung KPK untuk memenuhi protokol kesehatan. Sementara sisanya dilantik secara daring.
Sebanyak 1.271 pegawai yang dilantik sebagai ASN merupakan pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat atau lulus asesmen peralihan menjadi ASN melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sebelumnya mengatakan para pegawai KPK yang sudah dilantik akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) melalui Surat Keputusan penetapan menjadi ASN yang diterbitkan pimpinan KPK.
Diketahui, proses TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN menjadi polemik belakangan ini. Pegawai KPK yang mengikuti TWK awalnya berjumlah 1.349 orang. Namun 75 orang pegawai KPK dinyatakan tak lulus tes tersebut.
Beberapa pegawai yang tak lolos tersebut di antaranya pegawai senior yang berjasa menangani kasus-kasus korupsi besar seperti Novel Baswedan, Ambarita Damanik, juga Harun Al Rasyid. Ada pula pegawai yang menempati posisi direktur seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono.
Polemik tes wawasan kebangsaan yang berujung ke pembebastugasan 75 pegawai KPK bermula sejak awal Mei 2021. Belakangan rapat pimpinan KPK dengan sejumlah petinggi kementerian dan lembaga memutuskan 51 dari 75 pegawai yang tak lulus TWK tak lagi bisa bergabung dengan KPK. Sedangkan 24 di antaranya akan mengikuti pembinaan untuk menjadi ASN.
Sejumlah pihak termasuk akademisi dan aktivis antikorupsi hingga eks pimpinan KPK menganggap tes tersebut problematis. TWK yang menyingkirkan sejumlah orang itu juga dianggap sebagai bagian dari upaya pelemahan pemberantasan korupsi.