Hot Borneo

126 WBP Lapas Palangka Raya Diusulkan Mendapat Remisi Natal 2022

Jelang Hari Raya Natal 2022 ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya telah mengusulkan sebanyak 126 Warga Binaan untuk mendapatkan remisi khusus

Featured-Image
Warga Binaan Lapas Kelas IIA Palangka Raya saat mendengarkan arahan petugas. Foto: Dok.Lapas Palangka Raya

bakabar.com, PALANGKA RAYA - Jelang Hari Raya Natal Tahun 2022 ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palangka Raya telah mengusulkan sebanyak 126 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus, 3 orang diantaranya merupakan usulan pertama kali.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono saat dikonfirmasi bakabar.com pada Rabu (14/12) sore.

Adapun WBP yang diusulkan tersebut, yaitu 52 orang dari kasus narkotika, 13 orang kasus tipikor dan 61 orang pidana umum lainnya.

"Untuk datanya kami sudah usulkan dan masih menunggu SK dari Pusat" ujarnya.

Selain itu juga dijelaskan, dalam usulan pemberian remisi untuk WBP ini telah melalui tahapan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP).

"Jumlah usulan remisi natal ini nantinya bisa saja berubah jika jumlah WBP yang menerima Remisi bertambah atau berkurang karena ada melakukan pelanggaran dan masuk ke register F," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner