Kalteng

10 WBP Lapas Kelas II B Muara Teweh Dapat Remisi Hari Raya Nyepi

apahabar.com, MUARA TEWEH – Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara…

Featured-Image
Kepala Lapas II B Muara Teweh, Sarwito AMd IP SH didampingi pejabatnya serta perwakilan dari Kantor Kemenag Barut dan sejumlah WBP saat kegiatan pemberian remisi khusus nyepi di Lapas setempat, Kamis (7/3/2019).Foto-Lapas Kelas II B Muara Teweh for apahabar.com

bakabar.com, MUARA TEWEH - Warga Binaan Pemasyaraktan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah mendapatkan remisi peringatan Hari Raya Nyepi 2019 tahun Saka 1941 yang jatuh pada Kamis (7/3/2019).

Adapun remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada 10 WBP yang beragama Hindu, dan satu di antaranya langsung bebas.

Baca Juga:Jalan Tembus Lemo - Palangkaraya Ditargetkan Fungsional Pada Lebaran

Menurut Kepala Lapas Kelas II Muara Teweh, Sarwito AMd IP SH pemberian remisi berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan (Pas) terkait pemberian remisi khusus nyepi.

img

Kepala Lapas II B Muara Teweh, Sarwito AMd IP SH menyerahkan berkas remisi kepada perwakilan WBP di ruang Aula Rapat Lapas setempat, Kamis (7/3/2019). Foto-Lapas Kelas II B Muara Teweh for bakabar.com

Dikatakannya adapun WBP yang beragama Hindu mendapatkan remisi khusus nyepi di Lapas Kelas II B Muara Teweh total dari 312 orang WBP ada sekitar 12 orang yang beragama Hindu.

"Dari 12 orang WBP tersebut sebayak 10 orang mendapatkan remisi dan satu di antaranya langsungbebas," kata Sarwito dalam keterangan tertulisnya yang diterima Apahabar.com

Dijelaskan mantan KPLP Lapas Malang ini, bahwa besaran jumlah remisi yang diterima jumlahnya bervariasi antara 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari. Selanjutnya dengan pemberian remisi khusus nyepi ini, diharapkan dapat memberilan motivasi kepada para WBP khususnya yang beragama Hindu Kaharingan.

Dia juga meminta para WBP untuk selalu mengikuti seluruh program pembinaan di dalam Lapas dan selalu berkelakuan baik serta tidak melanggar aturan-aturan yang diterapkan di dalam Lapas karena itu merupakan syarat untuk dapat diusulkan remisi, di samping syarat-syarat lainnya.

Baca Juga:Orangutan Tersesat di Desa Lampeong II Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Lumut

"Kami mengucapkan selamat kepada mereka yang mendapatkan remisi khusus nyepi tahun ini dan untuk yang belum mendapatkannya dimohon untuk bersabar, semoga di tahun depan akan mendapatkan giliran untuk mendapatkan remisi yang sama," tandasnya

Rangkaian acara kegiatan pemberian remisi khusus nyepi di Lapas Kelas II B Muara Teweh, dilaksanakan di ruang Aula Rapat Lapas pukul 09.00 WIB. Kegiatan pemberian remisi dihadiri oleh seluruh pejabat Lapas dan Staf Registrasi dan PembimbingKemasyarakatan. Selain itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Kementerian Agama Barut, Dediana yang khusus menanggani Agama Hindu Kaharingan, juga sekaligus membacakan doa pada acara Remisi Khusus ini.

Baca Juga:Diduga Tersesat, Orangutan Masuk Dekati Permukiman di Desa Lampeong II

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner