Habar Pemilu 2024

1 DCS Anggota DPRD Tabalong TMS, Parpol Bisa Ajukan Caleg Pengganti

Selama masa masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Tabalong menerima 4 aduan terkait status pekerjaan Daftar Calon Sementara (DCS).

Featured-Image
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, bersama komisioner lainnya saat mengumumkan DCS. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com,TANJUNG - Selama masa masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Tabalong menerima 4 aduan terkait status pekerjaan Daftar Calon Sementara (DCS).

Empat DCS bakal caleg DPRD Tabalong pada pemilu 2024 yang mendapat masukan dan tanggapan masyarakat berasal dari Partai Nasdem, PDI Perjuangan, PAN dan PSI.

Pascatahapan tanggapan masyarakat terkait bacaleg, KPU menyampaikannya ke parpol masing-masing melalui Silon.

"Selanjutnya parpol melakukan klarifikasi terhadap bacaleg yang mendaptakan tangapan masyarakat dan menyampaikan hasilnya ke KPU melalui Silon juga," kata Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Selasa (19/9).

Setelah itu, sambung Ardi, pihaknya melakukan pencermatan atas hasil klarifikasi dari parpol dan selanjutnya dilakukan pleno atas klarifikasi tersebut.

"Dari hasil pleno klarifikasi dari parpol tindak lanjut dari masukan dan tanggapan masyarakat 1 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari PSI," bebernya.

Terkait adanya 1 bacaleg TMS, parpol bisa menggantinya dikurun waktu 14 sampai 20 September 2023.

"Besok batas akhir pengajuan pergantian calon sementara DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," ingat Ardi.

Selanjutanya kata Ardi, mulai 21-23 September pihaknya melakukan verifikasi atas pengajuan pengganti calon sementara.

Kemudian dari 24 September hingga 3 Oktober 2023 dilakukan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT).

Tanggal 4 Oktober hingga 3 November 2023 penyusunan dan penetapan DCT. "Pengumuman DCT sendiri dilakukan dari 4 sampai 6 November 2023," pungkas Ardi.

Editor


Komentar
Banner
Banner