TPPU Diusut, Siap-siap Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus ‘Ratu’ Investasi Solar Bodong

Penanganan kasus ini pun dimungkinkan tak hanya sampai di pidana pokok. Tapi juga di Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Penanganan kasus ratu investasi solar bodong memungkinkan mengarah ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk TPPU nanti kita proses setelah pidana pokoknya dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz, Kamis (25/4).

“Jadi kita pastikan perkara ini naik, baru TPPU-nya kita susulkan di belakang,” lanjut Frendriz.

Frendriz bilang, dalam TPPU nantinya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Peluang itu tentu masih terbuka lebar apabila nantinya ditemukan ada orang - orang yang turut terlibat dalam kasus ini.

“Itu nanti tentunya terkait dengan pelaku - pelaku lain yang turut menikmati hasil kejahatan. Butuh waktu yang panjang untuk TPPU karena tindak pidana ini dilakukan sejak 2019 sampai 2023,” jelasnya.

Sejauh ini kata Frendriz, sudah ada dua laporan polisi yang tengah ditangani penyidik Subdit III Ditreskrimum. Dimana total korbanya sudah mencapai 60 orang lebih.

“Sekarang ada dua LP. Yang laporan kedua ini ada dua korban. Kalau yang pertama sudah ada 64 orang korban,” ungkapnya.

Di sisi lain, Frendriz juga meminta publik khususnya untuk para korban agar tetap bersabar dan terus mengikuti perkembangan kasus ini. Sebab pihaknya berkomitmen bakal menangani kasus ini hingga tuntas.

“Kita harus tuntaskan kasus ini kalau sampai dipidana utama saja belum tuntas. Untuk penuntasannya nanti itu di-TPPU nya,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum para korban M Ilham Fikri memberi apresiasi atas langkah penganangan yang telah dilakuan pihak kepolisian terhadap kasus ini.

Terlebih adanya kabar soal rencana pengusutan TPPU yang memang mereka inginkan.

Baca Juga: 'Ratu' Investasi Solar Bodong Akhirnya Ditahan

Kendati demikian, Fikri mengharapkan agar pengusutan TPPU dapat dilakukan segera. Bahkan bila perlu dibarangkan dengan penanganan pidana pokok.

"Alangkah baiknya kalau bisa digabungkan. Karena itu bisa dijadikan menjadi satu kesatuan. Tapi kami tetap berikan apresiasi," harap Ilham. 

Diketahui, FN (27) sang ratu investasi solar bodong senilai puluhan miliar itu ditetapkan sebagai tersangka utama.

Oknum Bhayangkari itu resmi ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (22/4/2024).