Skandal Korupsi BTS

Terkuak! Windi Beri Rp40 Miliar ke Pejabat BPK di Parkiran Hotel

Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengaku memberikan uang senilai Rp40 miliar kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus

Sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

apahabar.com, JAKARTA - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengaku memberikan uang senilai Rp40 miliar kepada pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus korupsi BTS Kominfo

Hal ini terkuak saat Windi memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin. 

"Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (eks Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal," kata Windi.

Baca Juga: Diprediksi Mandek, Hakim Heran Proyek BTS Kominfo Tetap Dilanjutkan

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," jawab Windi lagi.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri kemudian mempertanyakan Windi terkait sosok yang meminta dirinya menyerahkan uang kepada Sadikin. Windi lantas menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

"Siapa yang minta sama saudara itu?" tanya Fahzal.

"Permintaan dari Pak Anang," jawab Windi.

Baca Juga: Kejagung Belum Beberkan Asal-Usul Uang Rp27 Miliar Terkait Korupsi BTS

Windi menyerahkan uang senilai Rp40 miliar kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Dia mengaku uang miliaran itu disimpan di dalam koper.

"Berapa, Pak?" ucap Fahzal.

"Rp40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! Rp40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?"

Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Hakim Tolak Nota Keberatan Irwan Hermawan

"Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura," beber Windi.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI terkait tujuan penyerahan uang tersebut, Windi mengaku tidak tahu.

"Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp40 miliar untuk diserahkan ke BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Windi.