Skandal Korupsi Megaproyek

Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Achmad Rizaldy Meninggal Dunia

Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali membenarkan terdakwa korupsi pengadaan tanah bendungan Tapin Achmad Rizaldy (45) meninggal dunia.

Mantan guru SD Bakarang Rantau, Achmad Rizaldy yang menyemat status terdakwa korupsi pengadaan tanah bendungan Tapin. Foto: apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN - Humas Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Febrian Ali membenarkan terdakwa korupsi pengadaan tanah bendungan Tapin Achmad Rizaldy (45) meninggal dunia.

Rizaldy meninggal dunia pada Minggu (3/9) kemarin sekitar pukul 17.00-18.00 WITA.

"Tadi pagi pas bilang sama Hakim-nya kalau saya baru lihat berita tuntutan, dibilang kalau salah satu terdakwa meninggal," kata Ali, Senin (4/9).

Baca Juga: Jaksa Berwenang Bungkam Terduga Koruptor Bendungan Tapin

"Informasinya dapat kabar sekitar sore kemarin, tanggal 3 September 2023 sekitar antara pukul 17.00-18.00 Wita," sambung dia.

Diketahui Rizaldy adalah satu dari tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin yang persidangannya tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Rizaldy menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin (Teluk Dalam).

Mantan guru SD Bakarang Rantau itu dinilai paling vokal menyuarakan soal ketidakadilan yang dia rasakan. Dia sempat menyebut sidang Bendungan Tapin adalah 'Sidang Tumbal'.

Pria kelahiran Tarakan, 23 Februari 1978 ini sempat beberapa kali menyebut adanya keterlibatan oknum jaksa Kejati Kalsel dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam korupsi tersebut.

Baca Juga: Jaksa Bungkam Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin, Eks Komjak Respons Kontra!

Baca Juga: Ricuh Usai Sidang Tuntutan, Oknum Jaksa 'Bungkam' Terdakwa Bendungan Tapin

Rizaldy pun mempersoalkan mengapa para oknum ini tak tersentuh hukum. Bahkan, pada sidang pembacaan tuntutan pada Kamis 31 Agustus 2023 lalu, keributan sempat terjadi usai persidangan. 

Saat itu Rizaldy yang ingin menyampaikan pernyataan ke awak media, namun dihalang-halangi oleh sejumlah oknum jaksa.

Baca Juga: Terdakwa Bendungan Pipitak Bongkar Aliran Dana Rp2 Miliar ke Oknum Jaksa dan Pegawai BPN