Terdakwa Bendungan Tapin Meninggal, Pengacara Singgung Soal Penyakit Kronis

Pengacara Achmad Rizaldy angkat bicara, setelah terdakwa perkara korupsi Bendungan Tapin ini meninggal dunia, Minggu (3/9) sore.

Achmad Rizaldy (kaus biru) digiring ke luar seusai sidang tuntutan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (31/8) lalu.

apahabar.com, BANJARMASIN - Pengacara Achmad Rizaldy angkat bicara, setelah terdakwa perkara korupsi Bendungan Tapin ini meninggal dunia, Minggu (3/9) sore.

Berdasarkan surat keterangan kematian, Achmad Rizaldy dinyatakan meninggal dunia di RS Suaka Insan Banjarmasin pukul 18.15 Wita. 

Sebelum tutup usia, terdakwa yang sempat membongkar dugaan aliran dana korupsi Rp2 miliar kepada oknum jaksa dan pegawai BPN ini sempat mengalami sesak napas.

Kematian Rizaldy sempat memunculkan tanda tanya. Namun Marudut Tampubolon yang menjadi pengacara terdakwa, menyebut sang klien memiliki riwayat penyakit.

"Beliau memiliki riwayat penyakit Tuberkulosis (TB) kronis," papar Marudut melalui sambungan telepon kepada apahabar.com, Senin (4/9).

Bahkan Rizaldy beberapa kali menjalani perawatan di klinik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banjarmasin, "Dirawat di klinik sekitar tiga bulan terakhir," beber Marudut.

Terkait dugaan kejanggalan dalam kematian Rizaldy, Marudut menepis lantaran selalu memantau kondisi kesehatan klien.

"Tidak ditemukan kejanggalan, karena kami terus memantau. Saya juga selalu melakukan kunjungan ke klinik dan berkoordinasi dengan dokter yang menangani," tukas Marudut.