Skandal Dokter Gadungan

Terbongkarnya Kedok Dokter Gadungan Susanto di RS Kandangan Kalsel

Dokter gadungan Susanto rupanya pernah beraksi di Kalimantan Selatan, tepatnya di Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS).  

Sosok Susanto yang dilaporkan RS PHC Surabaya karena memalsukan data saat melamar sebagai dokter ini ternyata pernah beraksi di RS Kandangan Kalsel. Foto via Pikiran Rakyat

apahabar.com, KANDANGAN - Dokter gadunganSusanto rupanya pernah beraksi di Kalimantan Selatan, tepatnya di Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS).  

RS Pahlawan Medika Center Kandangan bahkan pernah melaporkan pria tamatan SMA namun pernah bekerja sebagai dokter di RS PHC Medical Center Surabaya itu ke polisi. 

"Dia ketahuan menggunakan berkas administrasi palsu saat melamar kerja," jelas Direktur RS Pahlawan Medika Center Kandangan, dr. Hartono kepada apahabar.com, Rabu (20/9). 

Baca Juga: Sidang di Surabaya, Susanto Dokter Gadungan Dituntut 4 Tahun Penjara

Susanto bahkan sempat bekerja beberapa hari menjadi dokter spesialis penyakit dalam obgyn di rumah sakit. OBGYN adalah unit kesehatan. Yang mengatasi semua masalah wanita terkait persalinan sampai ke organ reproduksi wanita

Kejadiannya pada 2008. Saat itu RS Pahlawan Medika Center yang baru buka dan sedang mencari dokter untuk memenuhi kebutuhan pasien.

"Pernah bekerja selama lima hari. Yang bersangkutan memasukkan lamaran menggunakan nama Susanto," ungkap dr. Hartono. 

Baca Juga: Termasuk Dokter Gadungan, Ratusan Tersangka Narkoba Diringkus Polda Kalsel

Baca Juga: Slank Sukses Tutup Pesta Rakyat Pernikahan Anak Crazy Rich Kalsel, Yang Punya Hajatan Ikut Bernyanyi

Hebatnya, lanjut dr Hartono, dokter gadungan itu memasukkan berkas administrasi secara sempurna ke RS Pahlawan Medika Center Kandangan.

"Sebenarnya dia bekerja di sini bukan lima hari, tetapi hanya satu hari. Sisanya istirahat di rumah karena waktu itu Susanto kena penyakit cacar," paparnya.

Terbongkarnya kedok Susanto diketahui dr. Hartono bersama pihak RS Pahlawan Medika Center Kandangan sewaktu menjalankan tugas melakukan operasi.

Dokter gadungan ini bingung saat melakukan operasi. Kemudian kecurigaan lain waktu Susanto melakukan Ultrasonografi (USG) kepada pasien dan menyampaikan bahwa USG 4D padahal USG 2D.

Baca Juga: Update! Korban Dokter Gadungan di Tapin Bertambah, Dikencani Lalu Ditipu Habis-habisan

"Akhirnya kita lapor ke Polsek Kandangan dan diproses, Susanto menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Kandangan selama 20 bulan atau 1,6 tahun," terang dr Hartono.

dr. Hartono mengakui berkas administrasi Susanto sangat rapi dan tampak asli ketika melamar pekerjaan di RS Pahlawan Medika Center Kandangan.

"Surat Tanda Registrasi (STR) yang bersangkutan ini menyalin milik salah satu dokter spesialis, kalau tidak kita teliti tidak bakal ketahuan bahwa palsu," pungkasnya.

Diketahui, Susanto melalukan penipuan pada tujuh instansi kesehatan dengan rincian masing-masing satu di RS dan puskesmas wilayah Grobogan serta PMI Grobogan Jawa Tengah.

Dokter gadungan ini juga pernah menipu RS Gunung Sawo di Semarang, RS Pahlawan Medical Center di Kandangan Kalimantan Selatan, RS di Sangatta Kutai Timur Kalimantan Timur, dan terakhir di PHC Surabaya.

Tanpa Keringanan

Potret dokter gadungan Susanto saat menjalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Senin (18/9/2023)

Belakangan Susanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/9). Susanto diadili dan dituntut hukuman penjara berbulan-bulan. 

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: 

Jaksa penuntut menilai perbuatan Susanto melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu.

“Menjatuhkan Susanto dengan pidana selama empat tahun kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan dengan perintah Susanto tetap ditahan," kata JPU Ugik Ramantyo saat sidang hybrid di Ruang Cakra PN Surabaya, Senin (18/9).

Ugik menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan terpidana. Bahkan, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa.

Di antaranya, rekam jejak Susanto pernah terjerat perkara yang sama atau residivis. Tidak menyesali perbuatan, meresahkan masyarakat, telah menikmati hasil tindak pidana. Serta berpotensi menimbulkan penderitaan bagi masyarakat.

Setelah mendengar tuntutan itu, Susanto meminta keringanan hukuman. "Mohon Yang Mulia, untuk hal yang meringankan. Saya masih ada tanggungan untuk anak dan istri," ucap Susanto.

Merespons hal tersebut, Majelis Hakim mengatakan sidang akan dilanjutkan dalam agenda pledoi pada pekan depan. Yakni Senin, 25 September 2023 pekan depan.

Diketahui, Susanto merupakan warga Grobokan, Jawa Tengah. Dia adalah lulusan SMA yang menjadi dokter gadungan di sejumlah daerah.

Aksinya kembali terciduk saat menjadi dokter di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu mulai tanggal 15 Juni 2020 hingga tanggal 31 Desember 2022. Klinik itu di bawah naungan PT Pelindo Husada Citra (PHC).

Setelah ditelusuri, dia memalsukan sejumlah dokumen penting milik dokter asal Jawa Barat, dr Anggi Yurikno untuk melamar menjadi dokter di PT. PHC Surabaya. Selama bertugas, Susanto memeriksa kondisi para pegawai di lingkungan klinik tersebut.

Dalam hal ini, total kerugian yang ditanggung oleh PT. PHC sebesar Rp262 juta. Sebab, Susanto telah menerima gaji setiap bulannya sebesar Rp7,5 juta beserta tunjangannya.