Syarat Bandara Syamsudin Noor Kembali Berstatus Internasional

Bandara Syamsudin Noor sudah tidak lagi berstatus internasional sejak April 2024 lalu. Kementerian Perhubungan mencabut status itu.

Peluang Bandara Syamsudin untuk kembali menyandang predikat internasional dipaparkan Kabiro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub RI, Budi Rahardjo

bakabar.com, JAKARTA - Meski sudah dicabut, bukan berarti Bandara Syamsudin Noor tidak dapat kembali menyandang status bandara internasional

Bandara Syamsudin Noor sudah tidak lagi berstatus internasional sejak April 2024 lalu, karena dicabut Kementerian Perhubungan. Untungnya bandara ini masih bisa melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer.

Namun peluang untuk mendapatkan predikat internasional masih terbuka. Syatatnya pengelola bandara mampu memenuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional.

"Selama mampu memenuhi sejumlah persyaratan, bisa saja kembali menjadi internasional. Salah satu syaratnya adalah memenuhi target kontribusi angkutan luar negeri," papar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub RI, Budi Rahardjo, Selasa (25/6).

Baca Juga: Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Baca Juga: Pencabutan Status Internasional Bandara Syamsudin Noor Tak Pengaruhi Keberangkatan Haji

Syarat berikutnya berupa kontribusi sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan pendapatan domestik regional bruto suatu provinsi.

Kemudian kondisi geografis terkait sebaran bandara internasional yang meliputi lokasi bandara dengan bandara di negara lain, lokasi bandara dengan bandara internasional lain, serta jumlah kapasitas dan frekuensi penerbangan ke atau dari bandar udara internasional di sekitarnya.

"Selanjutnya keterkaitan intra dan antar moda mengenai aksesibilitas moda udara, darat dan moda laut dengan bandara dari atau ke kota lain," tandas Budi.