Borneo Hits

Kemenhub Cabut Status Internasional Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin

Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin tak lagi menyandang status internasional.

Featured-Image
Bandara Syamsudin Noor tak lagi berstatus internasional. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARBARU - Terhitung sejak April 2024, Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin tak lagi menyandang status internasional.

Perubahan status tersebut menyusul Keputusan Kementerian Perhubungan  (Kemenhub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang penetapan bandara internasional tertanggal 2 April 2024.

Dari total 34 bandara di Indonesia, hanya 17 yang tetap menyandang predikat internasional, tidak termasuk Syamsudin Noor.

"Sekarang Syamsudin Noor tidak lagi berstatus bandara internasional," jelas Humas Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto, Sabtu (27/4).

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan Syamsudin Noor tak lagi berstatus bandara internasional.

"Salah satunya ketersediaan maskapai pengangkut dari Kalimantan Selatan ke negara tertentu. Namun untuk sarana dan prasarana, sebenarnya kami sudah siap," tegas Iwan.

"Makanya manajemen tetap semaksimal mungkin mendorong regulator agar Syamsudin Noor ditetapkan kembali menjadi bandara internasional," tambahnya.

Itu dibuktikan dengan kesiapan fasilitas Customs, Immigration and Quarantine (CIQ/Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina) di bandara.

Kemudian jumlah jemaah umrah melalui Bandara Syamsuddin Noor rata-rata mencapai 4.200 orang per bulan, "Artinya demand untuk direct flight ke Jeddah cukup tinggi," tutur Iwan.

"Bahkan sudah terdapat permintaan dari maskapai untuk segera ditetapkan, terkait rencana penerbangan langsung dari Banjarmasin ke Malaysia dan negara ASEAN lain," imbuhnya.

Kendati tidak lagi berstatus internasional, dampak yang didapatkan Bandara Syamsudin Noor diyakini tidak terlalu signifikan, "Terlebih Bandara Syamsuddin Noor sudah lama berperan sebagai pengumpan untuk penerbangan internasional," tutup Iwan.

Awalnya peningkatan status puluhan bandara domestik menjadi internasional merupakan upaya Kemenhub mendorong sektor penerbangan nasional selama pandemi Covid-19.

Namun dari 34 bandara internasional, Kemenhub mencatat hanya beberapa yang melayani penerbangan internasional secara regular atau berjadwal dalam kurun 2015 hingga 2021.

Di sisi lain, Kemenhub beralasan bahwa cukup lumrah kalau jumlah bandara internasional hanya berjumlah belasan. Situasi ini pun berlaku di negara-negara lain.

Dikutip dari CNN, berikut 17 bandara yang masih berstatus internasional:

- Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
- Kualanamu (Deli Serdang, Sumatra Barat)
- Komodo (Labuan Bajo, NTT)
- Sentani (Jayapura, Papua)
- Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
- Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
- Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur)
- Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB)
- I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
- Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
- Kulonprogo (Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta)
- Kertajati (Majalengka Jawa Barat)
- Halim Perdana Kusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
- Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
- Hang Nadim (Banten, Kepulauan Riau)
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
- Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)

Editor


1 Komentar
Banner
Banner