Sidang Perdana Korupsi Eks Pejabat Kejari HSU, Albertinus Cs Didakwa Pasal Berlapis

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK mendakwa Albertinus, Asis dan Tri dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis tentang pemerasan, gratifikasi atau suap.

Eks Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengenakan rompi tahanan dikawal anggota Brimob berpakaian lengkap saat digiring menunju mobil tahanan usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang perkara korupsi yang menjerat tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/5).

Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Aries Dedi, mantan Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun HSU itu menjalani sidang pembacaan dakwaan secara terpisah dari Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam dakwaannya, Jaksa KPK mendakwa Albertinus, Asis dan Tri dengan pasal tindak pidana korupsi secara berlapis tentang pemerasan, gratifikasi atau suap.

Untuk Albertinus yang merupakan mantan Kajari HSU, ia didakwa telah melakukan pemerasan sebagaimana Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Kemudian ia juga didakwa Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta tentang dugaan penerimaan suap Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujar Jaksa KPK, Muhammad Hadi usai sidang pembacaan dakwaan.

Sementara itu, untuk terdakwa Asis yang merupakan mantan Kasi Intel dan Tri mantan Kasi Datun didakwa Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana serta Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.

Pasal yang didakwakan kepada Asis dan Tri sedikit berbeda dengan Albertinus. Mereka tak dikenakan dakwaan penerimaan suap sesuai Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHPidana.

Selain itu dalam persidangan, hanya terdakwa terdakwa Tri yang mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa KPK. “Sedangkan untuk Albertinus dan Asis tidak mengajukan perlawanan,” kata Muhammad Hadi.

Dalam nota dakwaan, Jaksa KPK membeberkan nilai duit yang diduga hasil dari pemerasan dan gratifikasi atau suap nyaris mencapai Rp2 miliar. Rinciannya, terkait pemerasan dalam jabatan mencapai Rp894 juta.

Lalu pemerasan secara langsung oleh Albertinus, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp257 lebih. Sementara terkait gratifikasi sebesar Rp822 lebih.

Lebih jauh, Jaksa KPK sudah menyiapkan sejumlah saksi dalam sidang pembuktian nantinya. Tercatat sedikitnya ada sekitar 50 orang yang sudah disiapkan. “Sekitar 50-an saksi. Nanti kita lihat perkembangan di persidangan seperti apa,” terang Hadi.

Adapun sidang selanjutnya, majelis hakim menjadwalkan kembali digelar pada 21 Mei 2026 mendatang. Dengan agenda pembuktian untuk terdakwa Albertinus dan Tri. Sedang untuk Asis penyampaian perlawanan.

Untuk diketahui, mantan Kepala Kejari HSU, Albertinus diduga melakukan pemerasan melalui perantara Kasi Intel Asis Budianto dan Kasi Datun Tri.

Aliran dana yang diterima Albertus mencapai ratusan juta rupiah dari sejumlah pejabat instansi pemerintah di kabupaten HSU di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD Pambalah Batung.

Modus pemerasan yang dilakukan Albertinus melalui perantara anak buahnya adalah pengancaman kepala sejumlah pejabat akan memproses setiap aduan masyarakat yang masuk.