Sempat Melawan, Pelaku Penganiayaan Brutal di HSS Ditangkap

Salah satu pelaku pengeroyokan kasus tragis tewasnya Jumaidi (40) warga Desa Ulang pada 31 Mei lalu berhasil ditangkap polisi.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi didampingi Wakapolres Kompol Riswiadi dan Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung menunjukkan barang bukti saat Konferensi Pers. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/bakabar.com

bakabar.com, KANDANGAN - Salah satu pelaku penganiayaan brutal atas tewasnya Jumaidi (40) warga Desa Ulang, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 31 Mei lalu, berinisial ARD (28) berhasil ditangkap polisi.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan tim gabungan dari Satreskrim Polres HSS dibantu Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 07.00 WITA di sebuah rumah kawasan hutan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Tersangka berhasil kami amankan di sekitar Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kabupaten HST. ARD hanya tinggal bersama istri dan anak-anaknya, di atas bukit itu hanya ada satu buah rumah," kata AKBP Muhammad Yakin Rusdi, saat Konferensi Pers, Senin (22/12).

Tersangka disangkakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana karena dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang diancam 15 tahun penjara.

Baca Juga: Komisi I DPRD HSS Soroti Kasus Penganiayaan Brutal di Loksado HSS

Kasat Reskrim Polres HSS Iptu May Pelly Manurung menambahkan bahwa ketika proses penangkapan tersangka sempat melakukan perlawanan kepada pihak kepolisian di lapangan menggunakan senapan angin.

"Ada bunyi letusan, kondisi rumahnya itu dindingnya rumbia. Jadi dia menodong itu di awal pintu terus masuk ke dalam rumah," ungkap Iptu May Pelly.

Mendengar hal tersebut, polisi yang berada di luar rumah langsung dengan sigap siaga untuk menghindari terjadinya korban ketika melakukan penangkapan.

"Kita dengar ada bunyi letusan, tetapi arahnya kita tidak tahu karena tersangka di dalam rumah. Di situ anggota semua siaga," cerita Iptu May Pelly.

Namun, lanjut Iptu May Pelly, semua polisi yang berada di lapangan tidak ada satupun yang membalas dengan meletuskan senjata api ke arah tersangka ARD.

Baca Juga: Akhirnya, Kepala Korban Penganiayaan Brutal di Loksado Ditemukan di Hutan HST

Jalan terjal melintasi hutan Pegunungan Meratus menuju rumah pelaku di atas bukit yang hanya bisa diakses menggunakan sepeda motor trail hingga berjalan kaki tak menyurutkan semangat petugas kepolisian untuk menangkap tersangka.

"Karena kita tahu bahwa selain tersangka di dalam rumah tersebut ada istri dan anak-anaknya. Kami lakukan pendekatan persuasif dan berhasil membawa ARD bersama barang bukti ke Mapolres HSS," imbuhnya.

Iptu May Pelly menjelaskan, tersangka berinisial ARD berperan langsung sebagai pelaku dengan menebas pada bagian dada korban atas nama Jumadi.

ARD dan seorang pria atas nama JUHAR telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) diketahui memberhentikan korban dan saksi sampai akhirnya peristiwa tragis tersebut terjadi di lokasi kejadian di Dusun Bangkaun Desa Ulang Kecamatan Loksado pada 30 Mei 2025.

Baca Juga: 100 Hari Berlalu, Keluarga Jumaidi Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Brutal di Loksado HSS