Satresnarkoba Kotim Gagalkan Peredaran Sabu 9,87 Gram di Kawasan Wengga Sampit

Satresnarkoba Polres Kotim, berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 9,87 gram di kawasan Jalan Wengga, Kecamatan Baamang.

Tersangka diduga pengedar sabu-sabu, beserta barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Kotim. Belum lama ini. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Wengga, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Seorang pria berinisial MNR (32) diamankan bersama barang bukti tiga paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) di kawasan Jalan Wengga Happy, Kelurahan Baamang Barat. Selain sabu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital dan tas hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan perumahan setempat.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Edy, Kamis (11/6/2026).

Saat melakukan pemantauan, petugas mendapati terlapor sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi. Polisi kemudian menghentikan dan mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan serta kendaraan yang digunakan terlapor. Dari hasil pemeriksaan ditemukan sebuah tas hitam merek Conserve yang berisi tiga paket sabu dengan berat kotor 9,87 gram serta satu unit timbangan digital.

Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, MNR dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.