Satpol PP Kotim Siap Tertibkan Bangunan Liar di Pasar

Satpol PP Kotim menyatakan siap melakukan tindakan tegas terhadap bangunan liar yang berada di sekitar pasar di kota Sampit.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, saat memberikan pemahaman pada pedagang agar tidak berjualan diatas trotoar, belum lama ini. Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, segera menindaklanjuti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang trantibum, dengan melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar di beberapa kawasan pasar. 

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim, Sugeng Riyanto, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah berbagai tahapan peringatan telah dilakukan.

“Sudah kita lakukan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai tiga kali peringatan. Tahapan sudah selesai, dan kini tinggal tindak lanjut berupa pembongkaran. Ini akan kita koordinasikan dengan tim teknis sesuai hasil rapat terakhir,” ujar Sugeng, Rabu (28/5/2025).

Salah satu lokasi utama yang menjadi fokus penertiban adalah Pasar Keramat. Mengingat kondisi di sana yang cukup kompleks, Satpol PP akan melibatkan aparat TNI dan Kepolisian untuk mendukung proses pembongkaran. 

"Pasar Keramat memerlukan kekuatan penuh. Kami akan meminta dukungan dengan pihak kepolisian dan TNI agar proses berjalan aman dan lancar," tambah Sugeng.

Bangunan yang berada di atas saluran drainase serta trotoar menjadi sasaran utama pembongkaran. Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai banjir akibat tersumbatnya saluran air. 

“Kita akan bongkar bangunan di atas saluran karena sering menyebabkan banjir, Ini jadi perhatian serius,” jelasnya.

Tindakan penertiban ini juga dilakukan tanpa perlu menunggu instruksi langsung dari Bupati. Meski begitu, laporan tetap akan disampaikan ke pimpinan sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

Sugeng menyebut bahwa keputusan akhir, menunggu hasil koordinasi dan persetujuan dari pimpinan daerah.

Selain Pasar Keramat, penertiban juga akan menyasar pasar-pasar lain seperti Pasar Subuh, Pasar Sejumput, dan beberapa titik lainnya seperti Sukabumi dan Jalan Cristopel Mihing. 

Di Pasar Subuh, misalnya, selain bangunan liar, juga ditemukan praktik jualan menggunakan mobil pribadi di dalam area pasar. Untuk kasus ini, koordinasi akan dilakukan dengan Dinas Perhubungan, karena di luar kewenangan Satpol PP.

“Kami akan tertibkan lapak, gerobak, dan bangunan liar. Untuk kendaraan roda empat yang digunakan berjualan, itu kami serahkan ke dinas teknis,” tegas Sugeng.

Adapun untuk Pasar Sejumput, status kepemilikan pasar yang belum jelas membuat penertiban masih menunggu instruksi lebih lanjut. 

“Pasar Sejumput belum ada perintah, karena bukan milik pemda, tapi milik masyarakat. Kita tunggu arahan pimpinan,” jelasnya.

Satpol PP memastikan bahwa penertiban akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kekuatan personel yang ada, agar tetap efektif dan tidak mengganggu ketertiban umum secara keseluruhan.