Pembunuhan Brigadir J

Cari Muka! Sambo Minta Keringanan Hukuman Anak Buahnya, Bharada E Selalu Disudutkan

Kasus kematian Brigadir J kini memasuki babak baru. Para terdakwa pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Yosua, saling bersaksi dalam persidangan

Ferdy Sambo di Sidang lanjutan Brigadir J (Foto:apahabar.com/Dian Finka)

apahabar.com, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir J kini memasuki babak baru. Para terdakwa pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus Yosua, saling bersaksi dalam persidangan.

Terbaru, Ferdy Sambo atau dalang dari peristiwa penembakan di komplek Duren Tiga, memberi keterangan dalam sidang anak buahnya. Mereka adalah Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Sambo Cari Muka

Mantan Jenderal Bintang Dua itu untuk kesekian kalinya menyampaikan permohonan maaf kepada anak buahnya yang terseret dalam kasus ini. Sambo pun memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukuman kepada anak buahnya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Baca Juga: Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Jadi Saksi di Sidang Irfan Widyanto

"Saya terus menyampaikan permohonan maaf buat mereka dan keluarga dan saya juga mohon kalau bisa diperingan hukuman terhadap beliau ataupun bisa yang terbaik," kata Sambo di PN Jaksel, Kamis (22/12).

Kubu Sambo Sudutkan Bharada E

Namun, anehnya di beberapa kesempatan sidang. Baik itu Ferdy Sambo maupun kuasa hukumnya selalu menyudutkan Richard Eliezer atau Bharada E.

Padahal, Richard juga merupakan anak buahnya saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Tak hanya sekali, kubu Sambo membantah bahkan menyudutkan kesaksian dari Bharada E. Mulai dari keterangannya tentang Sambo ikut menembak Yosua hingga status JC Richard yang dipertanyakan.

Saksi Meringankan Sambo Sindir Bharada E

Saksi ahli dari kubu Ferdy Sambo sindir soal status justice collaborator Bharada E.

Diketahui, Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankan. Ia adalah Mahrus Ali seorang doktor hukum yang mengejar di Universitas Islam Indonesia (UII) dan penulis buku hukum pidana.

Baca Juga: Tak Ada Bukti Visum Kekerasan Seksual, Ahli Pidana: Bisa Dicek Psikologis Korban

Ali dalam keterangannya mengatakan jika JC tak bisa diterapkan dalam pasal mengenai pembunuhan. Alasannya, JC ini hanya bisa diterapkan pada kasus kejahatan luar biasa.

"Persoalan itu adalah karena di pasal 28 JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu kan," kata Mahrus dalam persidangan, Kamis (22/12).

Tindak pidana tertentu yang dimaksud adalah tindak pidana yang dijelaskan secara eksplisit yakni pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, kekerasan seksual.

"Nah dalam konteks ini, sepanjang itu tak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana yang dijelaskan secara eksplisit di situ. Apa tadi? pencucian uang, korupsi, narkotika, apa lagi? perdagangan orang, kekerasan seksual. Pembunuhan ndak ada di situ," imbuhnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Sambo Sindir Bharada E Soal Status Justice Collaborator

Dalam kasus ini terdapat dua dakwaan dengan berkas terpisah, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo didakwa atas kasus perintangan penyidikan bersama tiga orang lainnya. Yakni Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.