OTT KPK

Respons Jokowi Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer Buntut Kabasarnas Tersangka

Presiden Jokowi menyebut masih enggan mengambil insiatif untuk mengajukan revisi undang-undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer buntut seteru kasus

Komandan Puspom TNI, Marsekal Marsda R Agung Handoko saat menyambangi KPK terkait kasus suap Marsekal Henri. Foto: apahabar.com/Dian

apahabar.com, JAKARTA - Presiden Jokowi menyebut masih enggan mengambil inisiatif untuk mengajukan revisi undang-undang nomor 31/1997.

UU itu tentang Peradilan Militer. Wacana revisi mengemuka, buntut seteru kasus korupsi Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Belum sampai ke sana," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (8/8).

Wacana revisi UU Peradilan Militer mengemuka setelah kisruh KPK Vs TNI yang beradu pengaruh dalam penanganan kasus korupsi Kabasarnas.

Meskipun Kabasarnas Henri kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di Rutan Puspom Angkatan Laut, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Sebelumnya Menkopolhukam RI, Mahfud MD menyebut akan mempertimbangkan revisi Undang-undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer buntut sengkarut korupsi Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

"Ya kita catat. Kita catat dulu untuk dipertimbangkan," kata Mahfud, Rabu (2/8).

"Nanti kita agendakan, kan sudah ada di prolegnas (program legislasi nasional) ya, di prolegnas jangka panjang," ujarnya.

Namun Mahfud sepakat revisi UU tentang peradilan militer perlu segera dibahas.

"Nanti lah kita bisa bicarakan, kapan prioritas dimasukkan. Saya sependapat itu perlu segera dibahas," jelasnya.

Baca Juga: Buntut Kasus Kabasarnas, Mahfud MD Pertimbangkan Revisi UU Peradilan Militer

Baca Juga: Ngaku Khilaf, KPK Minta Maaf Usai Tetapkan Kabasarnas Tersangka