bakabar.com, TANJUNG - Laporan warga ke Call Center 110 berujung penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial ARR (40) tak berkutik saat polisi menemukan sabu di kediamannya.
ARR ditangkap pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 18.30 Wita. Ia diamankan jajaran Polres Tabalong setelah adanya informasi dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kabag Ops Kompol Abdul Fatah mengatakan, informasi awal diterima dari Call Center Polri 110 yang menyebut rumah itu kerap menjadi lokasi pergerakan mencurigakan terkait narkoba.
“Mendapat laporan itu, anggota dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah yang dimaksud,” ujar Fatah, Rabu (25/2/2026).
Di lokasi, polisi mendapati ARR yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara pada 2021. Saat diinterogasi, pelaku menunjukkan barang bukti yang disimpannya.
Polisi menyita delapan bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat total sekitar 1.097 gram. Salah satu paket disebut seberat 1 kilogram, ditemukan di dalam kamar pelaku, terbungkus plastik bergambar buah manggis dan disimpan dalam kotak yang dilakban.
Dari pengakuannya, sabu tersebut merupakan titipan seseorang yang baru sekali ditemuinya. Sebagian barang haram itu disebut sudah sempat diedarkan atas perintah pemiliknya, dan sebagian lagi digunakan sendiri.
Kini ARR diamankan di Mapolres Tabalong. Polisi masih memburu sosok yang diduga sebagai pemilik sabu dan mengimbau masyarakat melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Baca Juga: Karyawan PT RB Tanjung Diciduk usai Diduga Gelapkan Aset