Skandal Pejabat Pajak

Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang panas itu diterima bersama istrinya.

Sidang Perdana Rafael Alun Trisambodo di PN Tipikor, Rabu (30/9). Foto: Andi M/apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi Rp16,6 miliar. JPU mengatakan, uang panas tersebut diterima terdakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Lebih lanjut, JPU menegaskan, uang gratifikasi tersebut diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca Juga: Rafael Alun Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo pada 3 April 2023.

Baca Juga: KPK Cecar Anak Rafael Alun soal Kepemilikan Aset Mewah

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

KPK pada hari Jumat (18/8) melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.