Pria Ditangkap di Greenvile Hotel Sampit, Bawa Sabu Hampir 20 Gram

Satresnarkoba Polres Kotim, berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar narkoba beserta 19,67 gram sabu di Kecamatan Baamang.

Barang bukti sabu beserta perangkat lainnya yang berhasil diamankan di Polres Kotim. Foto: Humas Polres Kotim

bakabar.com, SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial AP (30) ditangkap di kawasan Greenvile Hotel, Jalan Gunung Merbabu, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kamis (23/4/2026).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor,” ujar Edy, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 19,67 gram yang dikemas dalam lima plastik klip.

Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan pasal tambahan sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kotim dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.