Kasus Aborsi Ilegal

Praktik Aborsi Ilegal Kelapa Gading Terbongkar, Dua Wanita Diringkus

Aparat Kepolisian mengungkap salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading yang dijadikan tempat aborsi ilegal, Rabu (20/12).

Dua wanita diamankan karena membuka praktik aborsi ilegal di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12). Foto: apahabar.com/Ryan

apahabar.com, JAKARTA - Aparat Kepolisian mengungkap salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading yang dijadikan tempat aborsi ilegal, Rabu (20/12).

Salah satu unit di Apartemen bernama Gading Nias di jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, terbukti membuka jasa praktik aborsi ilegal.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat. Dari hal itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi apartemen tersebut.

"Setelah itu kita dapatkan unit dari tempat praktik aborsi tersebut , lalu tersangka kita amankan dua orang," kata Maulana saat ditemui di lokasi.

Baca Juga: Praktik Aborsi Ilegal di Jakpus Raup Untung Ratusan Juta per Bulan

Kedua tersangka yang di maksud adalah Ova dan Darningsih (49) yang merupakan dokter tindakan dalam operasi aborsi tersebut.

Maulana mengungkapkan alasan para tersangka membuka praktik aborsi ilegal di kawasan apartemen tersebut. 

"Setelah kita lakukan pendalaman menurut keterangan tersangka kenapa di lokasi ini, yang bersangkutan random saja," ucapnya.

"Di sini mungkin bisa melakukan penyewaan. Lalu tersangka nyewa di sini. Jadi saat sewa terus lakukan praktik langsung kita ungkap di sini," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Aborsi Ilegal: Polisi Temukan Jaringan Janin Baru

Di dalam unit apartemen ini, kedua tersangka memanfaatkan salah satu kamarnya untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Mereka juga menggunakan alat-alat tertentu dan obat-obatan keras untuk melancarkan proses aborsi ilegal terhadap para pasiennya.

Pihaknya pun mengamankan barang bukti berupa obat keras dan alat kesehatan yang bisa dibeli di online dan apotek.