Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Polda Metro Jaya Ngaku Masih Selidiki Laporan Pencabulan Anak AG

Laporan pencabulan AG (15) telah diterima sejak awal Mei 2023. Namun saat ini polisi belum bisa menyampaikan perkembangan penyidikannya.

Pacar Mario Dandy AG saat mengikuti sidang pembacaan eksepsi.Foto: Detik.

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait laporan dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

“Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait dengan Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban tentunya,” ujar Trunoyudo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/5).

Trunoyudo belum bisa menyebutkan secara detail alasannya nak AG belum juga ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya. Padahal sejak awal proses penyelidikan terus dilakukan.

"Ini tentu akan kami sampaikan perkembangan penyidikanya dari penyidik kepada korban," ucapnya.

Baca Juga: Akui Mantan Pacar Mario Dandy, Amanda: Kini Hanya Berteman

Mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut juga mengimbau untuk para media agar memberitakan kasus ini sesuai dengan undang-undang dan ramah anak.

"Saya mengimbau, tetap sesuai amanah undang-undang dan sebagaimana untuk memberitakan yang ramah anak," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari kuasa hukum anak AG (15) Mangatta Toding Allo terkait dugaan pencabulan terhadap anak oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (9/5).

Baca Juga: Polda Metro Usut Laporan Pencabulan Anak AG!

Laporan tersebut telah teregister pada Senin (8/5) dengan nomor STTLP/B/2445/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dengan pelanggaran terhadap Pasal 76D juncto Pasal 81 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Pelaporan tersebut merupakan laporan ketiga kalinya karena pertama pada Selasa (2/5), tetapi ditolak karena pelaporan tindak pidana terhadap anak harus dilakukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

Kemudian laporan kedua pada Rabu (3/5) yang juga ditolak oleh Polda Metro dengan alasan perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu, padahal saat itu anak AG sedang berada di tempat penahanan.