Polda Kaltim Ungkap Sabu 1,2 Kg, Tersangka Jaringan Lapas Samarinda

Pria berinisial HG ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Ampera Kelurahan Suka Makmur atau jalan Poros Samarinda-Sangasanga, Senin

Polda Kaltim saat merilis pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu, Kamis (22/6/2023). (Foto: apahabar.com/ Arif Fadillah)

apahabar.com, BALIKPAPAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim berhasil mengungkap sindikat peredaran narkotika jenis sabu. 

Pria berinisial HG ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Ampera Kelurahan Suka Makmur atau jalan Poros Samarinda-Sangasanga, Senin (13/6). 

HG yang merupakan warga Muara Jawa itu tak berkutik saat jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Polrestabes Medan Musnahkan 171 Kg Sabu

Ditemukan sabu seberat 1,2 kilogram yang terbagi dalam beberapa poket. Dari jumlah keseluruhan barang bukti tersebut setara dengan Rp 1,5 miliar.

"Masing-masing poket ada yang berisi 102 gram sampai 103 gram. Bungkusan poket itu terdapat disimpan di dalam bungkus makanan ringan," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana, Kamis (22/6/2023). 

Sementara itu Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Hendrik Sidabutar bahwa tersangka merupakan jaringan peredaran narkoba dari Lapas Samarinda. 

"Jaringan Lapas Samarinda. Kami berkoordinasi dengan Lapas Samarinda. Pelaku juga residivis dari Samarinda," katanya. 

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup.