Polda Kalsel Musnahkan 75,2 Kg Sabu dan 15 Ribu Ekstasi, 59 Tersangka Dibekuk

Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 pil ekstasi.

Polda Kalsel memusnahkan barang bukti 75,2 kilometer sabu dan 15.742 pil ekstasi hasil penghitungan kasus sejak 23 Januari - 8 Arpil 2026. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar berupa sabu-sabu seberat 75,2 kilogram dan 15.742 butir pil ekstasi, Senin (13/4).

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel dalam rentang waktu 23 Januari hingga 8 April 2026.

Dalam periode tersebut, aparat kepolisian berhasil mengungkap sedikitnya 45 kasus peredaran narkotika dengan total 59 tersangka. Rinciannya, 57 laki-laki dan dua perempuan.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Banjarmasin, Banjarbaru, hingga Kabupaten Banjar.

“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” ujarnya saat kegiatan pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis dengan cara diblender, sementara sisanya dimusnahkan menggunakan incinerator di RSUD Ansari Saleh.

Dari total barang bukti yang diamankan, Polda Kalsel mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 391.850 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, negara juga disebut mampu menghemat biaya rehabilitasi hingga Rp1,95 triliun.

Polda Kalsel menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika hingga ke jaringan paling bawah.

Masyarakat pun diimbau berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Dari puluhan kasus yang diungkap, salah satu yang menonjol adalah penangkapan dua kurir narkoba di halaman Hotel Wisata, Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada 8 April 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas dari Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita sabu-sabu seberat 43,8 kilogram dari dua tersangka berinisial AS dan RH.

Menariknya, AS yang merupakan warga Jakarta Selatan diketahui masih berstatus pelajar. Sementara RH, warga Lampung Selatan, berprofesi sebagai wiraswasta.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang terafiliasi dengan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming.

Barang haram tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Barat, kemudian masuk melalui Kalimantan Tengah sebelum akhirnya diedarkan di Kalimantan Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.