Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Pengacara Akui Shane Saksikan dan Rekam Penganiayaan David

Penasihat hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengakui bahwa kliennya merupakan sosok yang berada dalam video penganiayaan yang membabibuta menghajar David

Sosok Misterius yang mengenakan sepatu berwarna putih dalam Video Penganiayaan David. (Foto: Tangkapan Layar Video)

apahabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum Shane Lukas, Happy SP Sihombing mengakui bahwa kliennya merupakan sosok yang berada dalam video penganiayaan yang membabibuta menghajar David Ozora.

Terlebih tak lama usai David dianiaya, video yang direkam tersebar di jagat media sosial dan menuai cibiran masyarakat.

Pantauan apahabar.com dalam video tampak seseorang yang mengenakan celana jeans dan bersepatu berwarna putih sempat tersorot saat David terkapar dihajar Mario Dandy Satriyo.

Baca Juga: Shane Seret Agnes Gracia di Kasus Penganiayaan David

Namun sosok Shane tak begitu terlihat dalam video tetapi hanya menyorot bagian bawah tubuhnya. Tetapi ia memastikan bahwa sosok tersebut merupakan Shane yang menyaksikan dan merekam penganiayaan David.

"Jadi tadi saya baru nanya lagi sama si Shane, tadi ada yang nanya tadi yang pakai sepatu putih rupanya itu klien saya si Shane," kata Happy di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2).

Ia mengeklaim bahwa kliennya pada saat itu berniat untuk menyudahi aksi yang dilakukan Mario Dandy terhadap David.

Baca Juga: Cengengesan Saat Diperiksa, Pengacara Klaim Shane Tak Merasa Bersalah

"Saya tanya kenapa, jadi setelah dia (Shane) sadar ada satpam yang datang dari sebelah depannya dia, jadi dia datang menghalangi si Mario menghalangi supaya jangan melakukannya lagi," jelasnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan Shane (19) tersangka baru dalam dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) anak dari pejabat Ditjen Pajak, terhadap David (17) anak dari pengurus pusat GP Ansor.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyatakan penahanan tersangka S dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan dua alat bukti serta barang bukti.

Baca Juga: Rekam Penganiayaan, Shane Klaim di Bawah Kendali Mario Dandy

"Selanjutnya terhadap tersangka S dilakukan penahanan setelah kami selesai melakukan pemeriksaan tersangka," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).

Ade Ary mengatakan tersangka S dikenakan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka S diduga karena melakukan tindakan membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak, maka kami terapkan Pasal 76 huruf C junto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.