Pegawai Korup

Pegawai Korup KPK Sunat Perjalanan Dinas Setengah Miliar!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus pegawai korup yang menyunat uang perjalanan dinas menelan kerugian hingga mencapai setengah miliar rupiah.

Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa.(Foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus pegawai korup yang menyunat uang perjalanan dinas menelan kerugian hingga mencapai setengah miliar rupiah.

“Inspektorat selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan dan melakukan perhitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai awal sejumlah 550 juta rupiah dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa, Selasa (27/6). 

Baca Juga: KPK Copot Pegawai Korup Penyunat Uang Perjalanan Dinas

Cahya menerangkan bahwa pegawai korup KPK menyebabkan adanya proses administrasi yang berlarut larut dan terdapat pemotongan uang yang dilakukan sesama pegawai KPK yang melaksanakan perjalanan dinas.

Selanjutnya, kasus ini dilaporkan kepada Inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal.

“Dugaan tindak pidana ini awalnya diketahui dan diungkap oleh atasan dan tim kerja dari oknum tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Wapres Maruf Amin Desak Firli Bahuri Usut Pungli di Rutan KPK

Untuk itu KPK telah mencopot pegawai korup yang justru menunjukkan ironi korupsi yang terjadi di lembaga antirasuah.

“Oknum dimaksud telah dibebas tugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” pungkasnya.