Pemerasan KPK

Pakar Hukum: Tersangka Kasus Pemerasan SYL Bisa Kena Pasal Berlapis

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menyebut siapa saja yang namanya keluar sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pertemuan antara eks Mentan dengan Firli Bahuri. Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL Bisa Kena Pasal Berlapis. Foto dok. apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut siapa saja yang namanya keluar sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) bisa dikenakan pasal berlapis.

“Bisa saja (terkena pasal berlapis). Tapi, kalau yang kena adalah (pasal) pejabat KPK bertemu dengan pihak yang berperkara, ya, berarti laporan pemerasan itu palsu,” kata Agustinus kepada apahabar.com, Kamis (19/10).

Selain itu, agustinus menilai, orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak akan dikenakan ke UU KPK pasal 36 dan 65.

“Kalau benar-benar ke sana (UU KPK) maka publik yang akan mempertanyakan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerasan ke SYL, Polda Metro Panggil Firli Jumat Besok

Menurutnya, hal yang harus diperjelas saat ini adalah apakah pemerasan yang dilakukan berhasil atau masih percobaan pemerasan.

Sebab, kasus pemerasan kata Agustinus erat kaitannya dengan pemberian hadiah, gratifikasi dan suap.

“Karena penuntutan nantinya itu ada layer-layernya, seperti primer, subsider, dan lapis terakhir adalah pasal 36 dan pasal 65 adalah agar jangan sampai tidak terbukti. Tetapi, pasal pemerasannya harus diperjelas ada atau tidak ada,” jelasnya.

Agustinus berharap agar kasus ini segera dituntaskan secara terbuka. Bahkan, menurutnya, kasus ini menjadi prioritas agar kredibilitas istitusi penegak hukum tidak runtuh.

Baca Juga: Polisi Panggil 8 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan SYL: Kebanyakan Pegawai KPK

“Kalau sampai berhenti, kredibilitas yang rusak tidak hanya KPK, tapi seluruh sistem peradilan pidana. Nantinya orang tidak akan percaya lagi kalau ini berkahir. Oleh karena itu ini harus dibuka seterang-terangnya apa yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bakal memanggil ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku ketua KPK RI untuk dimintai keterangannya pada hari jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 di ruang pemeriksaan penyidik dittipikor Dirreskrimsus Polda Metro jaya di gedung promoter,” kata Ade kepada awak media, Rabu (18/10).