Kontroversi Putusan MK

Pakar Hukum: Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Moral

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menyoroti putusan MK soal batasan usia cawapres bertentangan dengan moralitas. 

Hakim Konstitusi Anwar Usman. Foto: tangkapan layar

apahabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah alias Castro menyoroti putusan MK soal batas usia capres-cawapres bertentangan dengan moralitas. 

“Putusan MKMK itu menegaskan kalau putusan MK cacat moral. Sebab diputuskan dengan cara-cara yang bertentangan dengan moralitas,” kata Castro kepada apahabar.com, di Jakarta, Rabu (8/11).

“Padahal pondasi putusan yang cacat moral itu, sudah pasti bermasalah. Seperti adagium hukum, "leges sine moribus vanae", laws without morality are meaningless. Hukum tanpa moral, tidak ada artinya,” sambungnya

Baca Juga: Castro Sarankan Anwar Usman Mundur: Tak Layak Jadi Hakim!

Castro juga beranggapan jika saat ini tingkat kepercayaan publik terhadap MK akan memburuk jika Anwar Usman tidak meletakan jabatannya sebagai Hakim Konstitusi.

“Citra MK dan public trust tidak akan kembali jika AU (Anwar Usman) belum meletakkan jabatannya. Soal putusan MKMK, memang tidak bisa membatalkan putusan MK,” tandasnya.

Sebelumnya, Majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Anwar Usman Klaim Jadi Bahan Politisasi Usai Dicopot dari Ketua MK

Hal itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan terkait hasil perkara batas usia capres dan cawapres yang diputuskan sebelumnya. 

Berkaitan dengan putusan yang dianggap menjadi pelanggaran berat, Paman  Gibran Rakabuming tersebut akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.