Gugatan Masa Jabatan

Pakar Hukum: Perpanjangan Masa Jabatan KPK Akibat Nafsu Kekuasaan

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbuai kekuasaan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron usai Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbuai kekuasaan.

Semula masa jabatan KPK hanya empat tahun dan diusulkan menjadi lima tahun.

"Jadi yang tergoda untuk perpanjang masa jabatan bukan hanya presiden tapi juga pimpinan KPK," kata Denny kepada apahabar.com di Jakarta, Selasa (16/5).

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Ajukan JR ke MK Soal Masa Jabatan Pimpinan

"Tergoda manisnya kekuasan dan ingin memperpanjang masa jabatan," tambahnya.

Lebih lanjut, Denny juga merespon soal alasan Ghufron yang meminta jabatan pimpinan KPK diubah menjadi lima tahun. Dia menyebut, pada pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun.

"Tidak sulit bagi Mahkamah Konstitusi untuk menolak pengujian yang syarat dengan nafsu kekuasaan gitu," pungkasnya.

Baca Juga: Wagub Lampung Klaim Bakal Penuhi Panggilan KPK!

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta perpanjang masa jabatan menjadi lima tahun.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).

Dalam UU KPK sebelumnya, syarat menjadi pimpinan KPK minimal berusia 40 tahun dan maksimal 65 tahun. Dalam hal ini Ghufron merasa dirugikan karena menghalangi langkah dirinya yang ingin kembali menjadi pimpinan KPK. Sebab ia diketahui lahir pada September 1974.