OTT KPK

OTT KPK Dipicu 'Kongkalikong' Proyek Jalur Kereta Api di Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh curiga terhadap proyek pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan yang dijadikan bahan bancakan

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat penetapan tersangka proyek suap pembangunan jalur kereta api. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh curiga terhadap proyek pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan yang dijadikan bahan bancakan dan kongkalikong terjadinya dugaan korupsi.

"KPK mendapatkan informasi awal bahwa dalam proses pembangunan Rel Kereta Api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang dan tindak pidana korupsi untuk memenangkan rekanan tertentu pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan," ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Kamis (13/4).

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

Lalu KPK melakukan penelusuran dan mendapatkan temuan dugaan suap dan membongkar kasus yang menyeret sejumlah pejabat DJKA Kementerian Perhubungan dan pihak lain.

Lalu pada Senin (10/4) kemarin, penyidik KPK menerima laporan adanya transaksi yang akan dilakukan Direktur PT Istana Putra Agung, DIN sebesar Rp350 juta untuk menyuap agar memenangkan lelang proyek pembangunan jalur kereta api.

"DIN selaku Direktur PT IPA dan pemilik PT PP memerintah ANY yang merupakan Staf keuangannya untuk menyiapkan uang sejumlah Rp350 juta tunai dan Kartu Debit BCA baru untuk BEN yang merupakan PPK pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Sehingga tim kemudian memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta," tambah Johanis. 

Baca Juga: Anak Buah Menhub Terima Suap Rp1,1 Miliar Bermodus THR Lebaran

Lalu keesokan harinya, KPK mendapat informasi akan adanya pertemuan antara MUH Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF) dengan DIN, FAD selaku PPK Kemenhub, dan HNO selaku Direktur Prasarana DJKA di Kantor Kemenhub Gedung Karsa Lantai 14, Jakarta.

"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT. IPA," lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPK juga meringkus DIN yang saat itu tengah berada di Mall Green Pramuka Square, Jakarta Timur.

Kemudian, MUH, FAD, HNO, dan RIY diamankan KPK saat masih berada di Gedung Karsa Kemenhub.

Baca Juga: KPK Amankan Rp2,8 Miliar Barbuk Suap Proyek Jalur Kereta Api

"Selain itu tim juga mengamankan SYN di rumahnya di Depok Jawa Barat," paparnya.

Selain pihak-pihak tersebut tim KPK juga mengamankan pihak lainnya, sehingga total 25 orang untuk dimintai keterangannya dan menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pembangunan jalur kereta api.