Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api dapat membahayakan masyarakat sebagai pengguna layanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh curiga terhadap proyek pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan yang dijadikan bahan bancakan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.
Sedikitnya 25 orang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, Surabaya dan Jakarta.