OTT KPK di Kalsel: Paman Birin Terima Fee Proyek 5 Persen

Ghufron menyebut Paman Birin yang saat masih buron diduga menerima fee lima persen dari sejumlah proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.

KPK mengelar konfrensi pers terkait kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel. Foto: tangkapan layar

bakabar.com, BANJARMASIN - KPK telah menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi.

"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers.

Ghufron menyebut Paman Birin yang saat masih buron diduga menerima fee lima persen dari sejumlah proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel. Berupa pembangunan lapangan sepak bola, kolam renang di kawasan olahraga terpadu dan gedung Samsat.

KPK menujukan sejumlah barang bukti berupa uang yang disita dari kasus korupsi yang menyeret nama Gubernur Kalsel Sahbirin Noor saat konfrensi Pers di Gedung Merah Putih Jakarta. Foto: Tangkapan Layar

“Ditemukan sejumlah uang lainnya oleh penyelidik KPK pada YUL, FEB dan AMD dengan total Rp13 miliar lebih dan 500 dolar. Merupakan bagian fee lima persen untuk saudara gubernur terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel,” ujar Ghufron.

Selain Paman Birin KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus rasuah ini. Mereka yakni: Kadis PUPR Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulinati Erlyah (YUL), Plt Kabag Rumah Tangga Agustya Febry Andrean (FEB), Ahmad (AMD) serta dua kontraktor Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Adapun modus yang dilakukan dalam kasus koruspi ini berupa pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang. Dimana rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran.

“Konsultan perencana terafiliasi dengan YUD serta pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak,” beber Ghufron.

Adapun dalam kasus ini Paman Birin, Solhan, Yuli, Febry, serta Ahmad dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk Sugeng dan Susanto dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain mengamankan para tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya uang sebanyak Rp12 miliar lebih dan uang dalam mata uang asing sebesar 500 dolar serta beberapa bundel berkas yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini.