Kisruh Brigjen Endar

Ombudsman Bakal Balas Respons Sikap Tak Kooperatif KPK!

Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut bakal menyiapkan langkah lanjutan untuk merespons sikap tak kooperatif KPK dalam dugaan maladministrasi

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng (kiri) saat memberikan keterangan pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (30/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

apahabar.com, JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyebut bakal menyiapkan langkah lanjutan untuk merespons sikap tak kooperatif KPK dalam dugaan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar.

Maka pihaknya belum berencana membalas surat KPK yang berisi penolakan sekaligus mempertanyakan kewenangan Ombudsman.  

"Ombudsman sangat serius untuk merespons sikap dari KPK," kata Robert di Jakarta, Selasa (30/5).

Baca Juga: Ombudsman Nilai KPK Terlalu 'Dikte' Soal Kasus Brigjen Endar

Akan tetapi Ombudsman akan mengajukan proses dan langkah balasan untuk merespon sikap abai KPK dalam penanganan dugaan maladministrasi terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro.

"Kami akan mengajukan proses dengan pilihan-pilihan yang sesuai dengan kewenangan yang ada di Ombudsman," ujarnya.

Namun Ombudsman tetap akan menjalin hubungan yang baik dengan KPK, meskipun respons KPK tak kooperatif dalam kasus Brigjen Endar.

"(Ombudsman) akan tetap menjaga adab hubungan antarlembaga," pungkasnya.

Baca Juga: Surat Keberatan Diacuhkan KPK, Brigjen Endar Akan Lapor Jokowi

Sebelumnya Komisioner Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng merasa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu 'mendikte' dalam penanganan maladministrasi pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Ini lebih luar biasa lagi, ada lembaga yang menguliahi kami yang sudah bertahun-tahun bekerja dengan ketentuan yang ada," kata Robert, Selasa (30/5).

"Tahu-tahu ada lembaga yang tak punya urusan, tak punya kewenangan memberikan pandangan yang intinya adalah ada unsur tidak, kemudian, jatuh dalam penyalahgunaan kewenangan,” sambung dia.