Pemilu 2024

MKMK Diklaim Tak Berwenang Anulir Putusan MK yang Untungkan Gibran

Koordinator Tim Advokat Pembela Konstitusi, Raden Elang Mulyana menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak berwenang menganulir putusan MK.

Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi membacakan putusan syarat batas usia capres-cawapres di Gedung MK, Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/Nandito

apahabar.com, JAKARTA - Koordinator Tim Advokat Pembela Konstitusi, Raden Elang Mulyana menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak berwenang menganulir putusan MK.

"Telah dinyatakan secara tegas, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau pembatalan putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 90/PUU-XXI/2023," kata Elang, Minggu (5/11).

Baca Juga: Politik Sepekan: PDIP Usul Angket MK hingga Anang Rosadi Gagal Nyaleg

Menurutnya putusan MK bersifat final dan mengikat, serta mesti dianggap benar.

"Bahwa putusan MK tersebut harus dianggap benar dan harus dilaksanakan sebagaimana asas res judicata pro veritate habetur yakni apa yang diputus hakim harus dianggap benar dan merupakan akhir dalam proses persidangan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan oleh pencari keadilan," ujarnya.

Elang menerangkan MK sebagai lembaga yudikatif mesti merdeka, independen, dan bebas dari campur tangan pihak manapun.

"Putusan MK bersifat final adalah putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh," jelasnya.

Baca Juga: Ketua MKMK: Seluruh Bukti Pelanggaran Etik Hakim MK Lengkap!

"Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding) dalam arti sah memiliki kepastian hukum dan tidak bisa dianulir oleh lembaga apa pun," sambung dia.

Untuk itu ia menilai MKMK tak memiliki payung hukum untuk mengubah dan menganulir putusan MK yang sempat membuat riuh ruang publik.

Baca Juga: Terima 18 Aduan Pelanggaran Etik, MKMK: Paling Banyak Anwar Usman

"Tidak memiliki alasan hukum yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, sebagaimana dalam praktiknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pernah memutus bersalah etik dan memberhentikan secara tidak dengan hormat terhadap mantan Hakim Konstitusi Akil Mochtar dan Patrialis Akbar," ungkap dia.

"Maka atas hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar dan alasan untuk melakukan perubahan atau pembatalan pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.