Menakar Peluang Praperadilan Paman Birin

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengajukan gugatan prapredalin atas penetapan tersangka atas dirinya. Lantas apakah ini dapat melepaskannya dari jaratan hukum?

KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Pemanggilan baru dilakukan setelah praperadilan rampung. Foto: istimewa

bakabar.com. BANJARMASIN - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menjadi tersangka dalam kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel.

Pascakasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pria yang akrab disapa Paman Birin itu menghilang. Dan tak kunjung menyerahkan diri ke KPK.

7 Oktober 2014 lalu atau sehari pascapenetapan tersangka. KPK telah mencekal Paman Birin ke luar negeri. Pencekalan itu berlaku hingga enam bulan ke depan.

Meski menghilang di publik, yang mengejutkan, Paman Birin mengajukan gugatan prapradilan. Gubernur Kalsel dua periode itu ingin melawan KPK. 

Gubernur Kalsel dua periode itu merasa penetapan tersangka dirinya itu keliru. Paman Birin merasa tak bersalah.

Gugatan prapradilan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 10 Oktober. Teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan itu berisi klasifikasi perkara ‘sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Lantas apakah Paman Birin dapat membuktikan bahwa dirinya memang tak bersalah dan berhasil lolos dari jeratan hukum melalui prapradilan ini?

Sebagai gambaran, tarik mundur ke Tahun 2022 silam. Gugatan prapreadilan atas penetapan tersangka oleh KPK juga pernah dilayangkan oleh seseorang. Dia adalah Mardani H Maming.

Mantan Bupati Tanah Bumbu itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus  korupsi berupa suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.

Melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana kala itu, Mardani Maming melayangkan gugatan prapradilan. Gugatan itu juga didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 27 Juni 2022.

Namun upaya pertama untuk lepas dari jeratan hukum itu kandas. Hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo menolak gugatan tersebut.

Gugatan prapradilan Mardani Maming ditolak lantaran saat itu Mardani Maming sudah buron lantaran KPK telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Menurut hakim, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018 diatur soal larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk DPO. 

Mengutip dalam SEMA yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali tersebut ada tiga poin petunjuk yang diberikan kepada hakim.

Pertama dalam hal tersangka melarikan diri atau dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), maka tidak dapat diajukan permohonan praperadilan.

Kedua jika permohonan praperadilan tersebut tetap dimohonkan oleh penasihat hukum atau keluarganya, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Dan ketiga terhadap putusan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum.

Lantas bagaimana status Paman Birin hingga sekarang? KPK belum menetapkannya sebagai DPO. Bahkan sudah satu pekan pascapenetapan tersangka, surat pemanggilan pertama pun belum dilayangkan. 

Pemanggilan itu baru akan dilakukan setelah prapradilan rampung. Alasan KPK melakukan itu atas dasar menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).

“Belum (melakukan pemanggilan),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya soal sudah belumnya pemanggil Paman Birin, Selasa (15/10).

Soal gugatan prapredilan Paman Birin ini pun turut menarik perhatian Prof Denny Indrayana. Denny memberikan pandangan dan memprediksi apa yang akan terjadi nantinya.

Yang perlu diingat, selain punya pengalaman di gugatan prapradilan atas penetapan tersangka oleh KPK, Denny juga pernah menjadi rival Paman Birin di Pilgub Kalsel 2019 silam. 

Pakar hukum tata negara dan aktivis antikorupsi itu memprediksi Paman Birin bakal memang dalam gugatannya. Apabila KPK terlalu lemah dan peradilan masih dapat diintervensi.

“KPK masih terlalu dilemahkan. Peradilan masih doyan diintervensi uang dan kuasa,” ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu.

Sebenarnya kata Denny, apabila mengacu kepada beberapa putusan praperadilan terdahulu, berdasarkan SEMA sudah sangat jelas bahwa buronan tidak bisa mengajukan praperadilan. 

“Tapi kita lihat saja, seberapa konsisten peradilan kita,” ucapnya.

Adapun Tessa sebelumnya menyatakan bahwa KPK siap menghadapi gugatan prapradilan Paman Birin. Dan dia meyakini penetapan tersangka itu sudah sesuai prosedur. 

“Penetapan tersangka atas nama SN (Sahbirin Noor) sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tegas Tessa, Jumat (11/10) malam.