Pemilu 2024

Masinton Gerilya Cari Dukungan untuk Loloskan Hak Angket MK

Poltisi PDIP Masinton Pasaribu mulai bergerliya mencari dukungan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi atau MK.

Politisi PDIP Masinton Pasaribu (tengah) dalam forum diskusi Total Politik di Jakarta Selatan, Minggu (29/10). Foto: Nandito Putra

apahabar.com, JAKARTA - Poltisi PDIP Masinton Pasaribu mulai bergerliya mencari dukungan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Masinton bilang dirinya saat ini tengah menjalin komunikasi dengan sejumlah politisi lintas fraksi untuk menandatangani usulan hak angket.

"Saya coba mengontak lagi ke teman-teman. Lintas fraksi lah," kata Masinton, di Jakarta, Rabu (1/11).

Lebih lanjut, ia mengatakan akan mencari minimal 25 anggota DPR yang memiliki pandangan sama terhadap buruknya kinerja MK.

Baca Juga: Ajukan Hak Angket, PDIP Klaim Takkan Persoalkan Putusan MK

"Saya sedang menjalin komunikasi dan mengharapkan teman-teman lain mendukung, ya. Karena kita punya semangat yang sama untuk menegakkan konsitus dan undang-undang ini secara baik," katanya.

Masinton mengatakan DPR perlu menyelidiki kerja MK yang belakangan berjalan di luar ketentuan undang-undang. Hal itu terutama berkaitan dengan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, MK jauh terseret dalam ranah politik kepentingan, di mana ada hakim MK yang diduga meloloskan kepentingan Presiden untuk bisa mencalonkan anaknya sebagai cawapres.

"Ini kan sudah melanggar undang-undang, di mana di situ ada konflik kepentingan, proses perumusan putusan yang penuh kejanggalan seperti yang terungkap dalam disenting opinion salah satu hakim," katanya.

Baca Juga: Sindir Usulan PDIP, Gerindra: MK Bukan Objek Hak Angket!

Kendati demikian, kata Masinton, yang menjadi objek hak angket bukanlah putusan MK dan ranah yudisial kekuasaan kehakiman.

"Setiap lembaga negar yang menjalankan undang-undang, itu bisa menjadi objek hak angket. Khusus lembaga yudikatif, kita tidak masuk ke ranah yudisialnya karena itu bentuk independensi kekuasaan kehakiman. Tetapi secara kelembagaan tetap bisa diajukan hak angket," katanya.

Sementara itu, PDIP sejauh ini belum membahas usulan hak angket terhadap MK tersebut.

"Belum, kita belum bahas," kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/11).

Komaruddin mengatakan bahwa usulan hak angket tersebut sah-sah saja dilakukan. "Justru saya senang ya, sebagai teman-teman di fraksi PDIP," tuturnya.

Menurut Komarudin, usulan hak angket terhadap MK tersebut menyangkut kepentingan negara sehingga memang harus disuarakan.

"Mungkin dalam hal tertentu kita batas mereka ngomong, tapi kalau sudah menyangkut hal-hal mendasar bagi negara, mereka harus bangkit dan melakukan sesuatu, berpendapatlah minimal," katanya.