Pemerasan KPK

Masih Ketua, Firli Bahuri Dapat Bantuan Hukum KPK

KPK bakal memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri. Ia menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.

apahabar.com, JAKARTA - KPK bakal memberikan bantuan hukum pada Firli Bahuri. Ia menjadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.

"Pak Firli masih sebagai pegawai KPK. Jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (23/11).

Baca Juga: Eks Mentan SYL Tutup Mulut Soal Status Tersangka Firli Bahuri

Namun, Alex tak merinci lebih detail soal pendampingan hukum yang dimaksud. Ia hanya menjelaskan Firli masih menjalankan sesuai tugasnya di KPK.

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," lanjutnya.

Soal status Firli itu, kata Alex KPK masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. 

"Kami tidak berandai-andai dan kamu juga tidak tau dan belum ada keppres dari presiden," katanya.

Pun, Alex menyinggung koordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri soal kasus dugaan pemerasan SYL ini. Kata dia, tidak ada gangguan apapun.

"Kemudian terkait dengan kegitan koordinasi dengan kepolisian tidak ada masalah dan ini menyangkut lembaga person, pribadi-pribadi dan kelembagaan tidak ada terganggu sama saja kita berkoordinasi dengan kementan sekalipun menterinya sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan sama sekali tidak ada gangguan koordinasi sinergi dengan pihak kepolisian," kata dia.

Baca Juga: KPK Tunggu Keppres Soal Pemberhentian Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka dalam dugaan pemerasan Firli Bahuri.  Diumumkan langsung oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Firli Bahuri terancam pidana penjara seumur hidup. Ia dijerat UU pemberantasan tindak pidana korupai juncto Pasal 65 KUHP.