Mantan Bupati HST Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp41 Miliar Lebih

Selain penjara, dalam berkas tuntutan setebal 1070 halaman itu Latif juga dituntut denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurang. Plus uang pengganti Rp41 miliar.

Jaksa penuntut KPK meyakini bahwa Latif telah terbukti melakukan korupsi berupa gratifikasi serta tindakan pidana pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu dari 2016 - 2017. Sewaktu menjabat sebagai Bupati HST. Foto-Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif alias 'Majid Hantu' dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut KPK.

Selain penjara, dalam berkas tuntutan setebal 1070 halaman itu Latif juga dituntut membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurang. Plus uang pengganti senilai Rp41.553.654.006,001 miliar.

Apabila Latif tak bisa membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana enam tahun penjara.

"Subsider penjara enam tahun," ujar jaksa penuntut KPK, Ikhsan Fernandi, saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/5).

Jaksa penuntut KPK meyakini bahwa Latif telah terbukti melakukan korupsi berupa gratifikasi serta tindakan pidana pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu dari 2016 - 2017. Sewaktu menjabat sebagai Bupati HST.

Sidang pembacaan tuntutan mantan Bupati HST Abdul Latif digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (16/5). Foto-Syahbani

Jaksa penuntut KPK pun menuntut agar Latif dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang korupsi, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.

"Dari fakta persidangan dan keterangan para saksi sebanyak 73 orang dan satu ahli, bahwa terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang," Fenandi usai persidangan.

Dijelaskan bahwa dari keterangan 73 saksi yang dihadirkan di persidangan bahwa Latif benar telah menerima gratifikasi berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp41 miliar lebih.

Kemudian Latif melakukan TTPU dengan cara menyimpan duit tersebut di bank dengan atas nama orang lain, serta membelanjakan untuk aset serta barang-barang berharga.

Adapun rinciannya, menyetorkan ke rekening Bank Mandiri-nya dengan total Rp8.353.719.779,00. Menyempatkan duit di rekening BTN atas nama Fauzan Rifani sebesar Rp2.543.000.000,00.

Menempatkan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 dengan melakukan pembelian ORI Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin.

Membeli dua bidang tanah di Barabai HST total transaksi sebesar Rp2.851.350.000,00. Serta membeli puluhan kendaraan dari mobil Lexus, Hummer, truk, hingga moge dengan total transaksi Rp19.722.126.000,00.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada Latif untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa KPK.

Didampingi kuasa hukumnya, O.C Kaligi, Latif yang mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Sukamiskin Jawa Barat, meminta majelis hakim untuk memberikan waktu selama tiga pekan guna mempersiapkan pembelaan.

"Kami minta waktu tiga Minggu yang mulia untuk menyusun pledoi," ujar O.C Kaligi.

Berdasarkan kesepakatan bersama permintaan waktu tiga pekan itu pun kemudian dikabulkan dengan catatan tidak ada lagi penundaan penyampaian pembelaan nantinya.

"Catatannya tidak boleh ada penundaan. Sidang ditunda hingga 6 September 2023 mendatang," ucap Jamser sembari mengetuk palu.