Pemilu 2024

Mahfud MD Minta Para Penggugat UU Pemilu Legawa Terima Putusan MK

Menkopolhukam Mahfud MD berharap para penggugat uji materi UU Pemilu untuk legawa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Sembilan hakim konstitusi membacakan putusan batas usia capres-cawapres. Foto: Tangkapan Layar MK

apahabar.com, SURABAYA - Menkopolhukam Mahfud MD berharap para penggugat uji materi UU Pemilu untuk legawa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita harus siap apapun," kata Mahfud selepas memberi kuliah umum di Universitas Airlangga Surabaya, Senin (16/10). 

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-cawapres Minimal 35 Tahun

Menurutnya putusan yang dijatuhkan hakim konstitusi disampaikan dalam sidang pleno terbuka. Terlebih putusan MK bersifat mengikat sehingga akan berlaku dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

"Apapun putusan MK itu mengikat, silakan kita buka saja," pungkasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dalam gelaran Pemilu 2024.

Baca Juga: Anwar Usman Tak Ikut Rapat Hakim Putuskan Usia Capres-cawapres

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10).

Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 29/PUU-XXI/2023 yang dibacakan Anwar Usman.

Anwar Usman menyebut dua hakim konstitusi yakni dari Suhartoyo dan Guntur Hamzah yang berbeda pendapat dalam rapat permusyawaratan hakim.

Baca Juga: Jelang Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Etika Ketua MK Dipertanyakan

"Terdapat putusan mahkamah aquo, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi Suhartoyo dan M Guntur Hamzah," kata Anwar.

Kemudian hakim konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah membeberkan sejumlah argumentasi hukum terkait perbedaan pendapat dengan hakim konstitusi lainnya di muka persidangan.