Penggerebekan Maut

Lara Perjuangan Mesrawi Jelang Vonis 3 Polisi Banjar Pembunuh Sarijan

Panas terik mengiringi langkah Mesrawi menuju gedung Komisi Kejaksaan (Komjak), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Mesrawi datang seorang diri ke Jakarta untuk mencari keadilan bagi Sarijan yang tewas digerebek polisi di Banjar. apahabar.com/Dito

apahabar.com, JAKARTA - Panas terik mengiringi langkah Mesrawi menuju gedung Komisi Kejaksaan (Komjak), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Berbekal uang hasil urunan kerabat hingga tetangga, Mesrawi bertolak dari Banjarmasin ke Jakarta demi mengadu ke institusi pengawas jaksa. 

Baca Juga: Kematian Kakek Sarijan, DPR: Kultur Kekerasan Polisi Belum Usai

Beruntung, pria paruh baya ini bertemu dengan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Didampingi Sugeng, Mesrawi bisa lebih mengutarakan maksudnya ke Komjak agar memeriksa para jaksa kasus Sarijan.  

"Biaya ongkos ke sini dikumpulkan kerabat dan tetangga, semuanya mendukung untuk mendapatkan keadilan atas terbunuhnya Kakek Sarijan," kata Mesrawi, 48 tahun, kepada apahabar.com.

"Ada yang menyumbang 200 ribu, ada yang 500 ribu, semuanya membantu dengan ikhlas," katanya lagi.

Mesrawi adalah sepupu Kakek Sarijan, warga Desa Pemangkih Baru, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang tewas akibat dikeroyok enam anggota polisi Satresnarkoba Polres Banjar, 21 Desember 2021 silam. Di Komjak, tak ada satupun komisoner yang menerima Mesrawi. Mereka, katanya, sedang tugas luar. 

Ketua Komjak Barita Simanjuntak tak merespons saat dihubungi apahabar.com. Namun begitu salah satu komisioner lainnya, Apong Herlina merespons. Apong berjanji akan Komjak akan segera menelaah aduan Mesrawi. Jika terbukti bersalah, Apong berkata akan ada rekomendasi sanksi yang bakal masuk Kejati Kalsel. 

Baca Juga: Kematian Kakek Sarijan, DPR: Kultur Kekerasan Polisi Belum Usai

"Apabila rekomendasi Komjak tak ditindaklanjuti di tingkat Kejati, Komjak akan melapor ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau Jamwas," jelas Apong. 

Selain melaporkan jaksa yang menuntut ringan para polisi pembunuh Sarijan, Mesrawi juga melapor ke Mabes Polri. Pasalnya, masih ada tiga polisi lain yang sampai hari ini belum diproses hukum maksimal. 

"Jangankan ikut dipidanakan, mereka semua masih berdinas sampai hari ini," jelas Mesrawi. 

Baca Juga: Lagi, Kompolnas Surati Kapolda Kalsel Buntut Tewasnya Sarijan

Kembali ke Komjak. Sugeng yang mendampingi Mesrawi melihat jaksa diduga telah melakukan pelanggaran etik. Sebab dakwaan jaksa terhadap pelaku berbeda dengan hasil penyidikan oleh polisi.

"Ini kan menghilangkan hak untuk mendapatkan keadilan oleh keluarga Sarijan. Mengapa Pasal 359 yang dipakai jaksa. Menurut saya ada pelanggaran kode etik dan pelanggaran lain yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjar," kata Sugeng.

Sugeng pun mendesak agar Komjak segera memproses aduan yang diajukan Mesrawi. Dan memeriksa para jaksa yang seharusnya membela secara maksimal alm Sarijan.

"Komisi Kejaksaan harus segera memproses pengaduan ini dengan memeriksa penuntut umum di Kejari Banjar," kata Sugeng.

Senin pekan lalu (9/10) kegeraman Mesrawi memuncak. Pada sidang dengan agenda penyampaian pledoi oleh terdakwa, tiga polisi yang menghabisi nyawa Sarijan minta dibebaskan.

"Sangat sakit perasaan kami keluarga korban mendengar pledoi itu. Dakwaan jaksa saja sudah bermasalah, pelaku malah minta dibebaskan dari tuntutan," ujarnya.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Senin pekan depan adalah agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim. Masrawi  tak bisa lagi berharap banyak dari putusan hakim nanti.

"Dari tuntutan jaksa sudah tidak ada rasa keadilan. Saya berharap semoga Komisi Kejaksaan memproses aduan saya ini," katanya.

Sebagai pengingat, Sarijan digerebek oleh enam anggota Satresnarkoba Polres Banjar, 29 Desember 2021. Dini hari itu, di rumah kontrakannya itu, Sarijan yang baru diduga mengedar sabu justru tewas dengan rahang dan tulang rusuk yang patah. Dari penggerebekan itu polisi hanya menemukan alat hisap sabu, kaca dan sebilah pisau.