Penggerebekan Maut

Lagi, Kompolnas Surati Kapolda Kalsel Buntut Tewasnya Sarijan

Kompolnas mengkritik kinerja polisi dalam penggerebekan maut Sarijan. Pria 60 tahun itu tewas dalam operasi Satresnarkoba Polres Banjar, 29 Desember 2021.

Pengangkatan jasad Kakek Sarijan dari pemakaman Gang Bakti, RT 15, Teluk Tiram, Banjarmasin Barat guna kepentingan autopsi, 2022 silam. Foto: Dok.apahabar.com

apahabar.com, JAKARTA - Kompolnas mengkritik cara kerja kepolisian dalam penggerebekan maut Sarijan. Pria 60 tahun itu tewas dalam operasi Satresnarkoba Polres Banjar, 29 Desember 2021.

"Kompolnas mengkritisi dugaan kekerasan berlebihan terhadap almarhum dan mendesak para anggota yang diduga terlibat untuk diproses secara pidana dan etik," jelas Komisioner Kompolnas, Poengky Indarthi, Kamis (12/10).

Baca Juga: Digerebek sampai Tewas, dari Banjar Keluarga Sarijan Ngadu ke Mabes Polri dan Kompolnas! 

Siang tadi, Kompolnas baru saja menerima pengaduan dari Mesrawi tak lain paman Sarijan. Datang jauh dari Banjarmasin, Mesrawi membeber fakta hanya tiga dari enam penggerebek Sarijan yang diproses hukum.

"Kompolnas akan segera menindaklanjuti terkait perkembangan penanganan kasus terkini dengan mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Kalimantan Selatan," jelas Poengky.

Sebelumnya, aku Poengky, Kompolnas sudah pernah menyurati Polda Kalsel. Tepatnya tak begitu lama setelah kabar kematian Sarijan menyeruak.

"Kami juga akan meminta klarifikasi mengenai dugaan aksi perobekan surat serta pemalsuan surat penolakan autopsi," jelas komisioner berlatar aktivis pembela HAM ini.

Kronologis Kasus

Sidang kasus Sarijan di Pengadilan Negeri Martapura dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa, Rabu (4/10) sore. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

Sarijan tewas digerebek 6 polisi dari Satresnarkoba Polres Banjar Polda Kalsel, 29 Desember 2021. Sarijan target operasi atas kasus narkoba.

Namun, penggeledahan itu tak menemukan barang bukti sabu. Baru diduga mengedar, Sarijan justru tewas mengenaskan.

Sedianya jasad Sarijan hendak dimakamkan keluarga ke kampung halamannya, sesuai wasiatnya semasa hidup. Namun saat jasad hendak dikirimkan ke Madura via Bandara Syamsudin Noor seorang polisi mengaku sebagai wakapolres Banjar merobek surat tersebut.

Baca Juga: Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Seorang polisi lainnya bernama Andi Tri Hidayat dulu Kasatresnarkoba Polres Banjar juga diduga turut melakukan pemalsuan surat penolakan autopsi.

Beberapa saat berselang kasus ini terendus oleh awak media setelah istri muda Sarijan bernama Juma melapor ke Polda Kalsel.

Mengendus kejanggalan, sekitar enam bulan kemudian, Polda Kalsel membongkar makam Sarijan. Autopsi kemudian dilakukan. Hasilnya, ditemukan patah tulang rusuk dan rahang pada jasad Sarijan.

Baca Juga: Fakta Baru Penggerebekan Maut Sarijan di Pemangkih Banjar

Tak lama berselang, polisi menaikan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Namun sekali lagi hanya tiga dari enam pelaku penggerebekan yang menjadi tersangka.

Setelah kasus naik penyidikan, tiga polisi kemudian menjadi tersangka sesuai Pasal 351 junto pasal 338 junto pasal 170.

Pasal tersebut seketika berubah menjadi pasal 359 tentang kelalaian ketika kasus ini bergulir di babak persidangan. Ada empat jaksa yang menangani kasus ini, Alke Mario, Joko Firmansyah, Bima Syahputra, dan Hana Magdalena. Sebelum ke Kompolnas, Mesrawi telah melaporkannya ke Komjak.

Adapun sidang vonis ke-3 terdakwa bakal digelar 16 Oktober 2023 mendatang. Ketiganya yakni Andi Setiawan, Marzuki, dan Taufik Sidiq.