Lagi, Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perumda Tabalong Jaya Persada

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong kembali menentapkan satu tersangka dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Tim Penyidik Kejari Tabalong, saat menjemput paksa tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada. Foto - Kejari Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong kembali menentapkan satu tersangka dugaan korupsi pada Perumda Tabalong Jaya Persada.

Kali ini tersangka yang ditetapkan merupakan rekanan perjanjian kerjasama bahan olahan karet (bokar), berinisial J. Ia merupakan Direktur PT Eksklusife Baru (PT EB) yang beralamat di Jogjakarta.

Kepala Kejari Kabupaten Tabalong, Aditya Aelman Ali, melalui Kasi Intelijen, Muhammad Fadhil, mengatakan, penetapan tersangka J dilakukan di kantor Kejari Banjarbaru, Kamis (8/5) sekira pukul 19.00 Wita.

"J ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama bahan olahan karet Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019," katanya, Kamis malam.

Fadhil bilang, penetapan tersangka J, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 819/ 0.3.16/ Fd.1/05/2025 tanggal 08 Mei 2025 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentong Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Sub. Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurutb UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberontosan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentong Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.

Dijelaskan Fadhil, J, selaku  Direktur PT. Eksklusife Baru (PT. EB) sebagaimana Akta Notaris & PPAT Ir. Edwin Rusdi, S.H., M.Kn., MHum No.48 tanggal 18 Maret 2013 yang melakukan kerjasama dalam Penjualan Bahan Olahan Karet (Bokar) TA. 2019 dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671 miliar 

"Kerugian keuangan negara itu  berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI," tegasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, J, terlebih dahulu dijemput paksa di Provinsi DKI Jakarta, Kamis siang sekira pukul 12.00 WIB. Sebelumnya tim penyidik Kejari Tabalong telah memanggil yang bersangkutan sebanyak 3 kali secara patut.

Setelah diamankan, J, langsung diterbangkan ke Banjarmasin dan setelah mendarat di Bandara Syamsudin Noor dibawa ke Kejari Banjarbaru untuk diperiksa sebagai tersangka.

"Penjemputan paksa tersebut dilakukan tim penyidik Kejari Tabalong dipimpin Kasi Pidana Khusus, Andi Hamzah Kuusmaatmaja," beber Fadhil.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, J,  dilakukan penahanan selama 20 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Sebelumnya tersangka juga diperiksa kesehatannya.

"Ini berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT - 820/0.3.16/Fd.1/05/2025 tanggal 08 Mei 2025," jelas Fadhil.

Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri.

"Tersangka juga dikhawatirkan merusak atau menghilangkan borang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuon dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, sehingga atas pertimbangan tersebut kami lakukan penahanan, kata Fadhil.

"Dalam pemeriksaan J sebagai tersangka, ia didampingi penasehat hukum yang kami sediakan," tandas Fadhil.

Baca Juga: Kejari Tabalong Tetapkan Dirut Perumda Jaya Persada Tersangka Dugaan Korupsi