Kasus Tabrak Lari

Kubu Sugeng Hadirkan 4 Saksi dalam Sidang Praperadilan Kasus Tabrak Lari

saksi ahli mengatakan bahwa dalam Penetapan tersangka kepada  seseorang harus sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2015

Suasana sidang sidang gugatan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon (Foto: apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Sidang gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan termohon pihak Polres Cianjur kembali dilanjutkan, Kamis (23/2).

Agenda sidang kali ini digelar dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pemohon atau tersangka Sugeng Guruh Gautama.

Pemohon dalam persidangan menghadirkan saksi-saksi di antaranya saksi dari pihak keluarga korban Selvi Amalia Nuraeni yaitu Yayan Sofyan Ayah kandung mendiang Selvi, Eva Nurfatimah Bibi mendiang Selvi dan Isteri tersangka Sugeng yaitu Januartika Arumsari serta saksi ahli yaitu Rusman, dosen Fakultas Hukum Universitas Suryakancana.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sugeng Temukan Sopir Angkot yang Bisa Jadi Saksi Kunci 

Yudi Junadi Kuasa hukum pemohon atau tersangka Sugeng Guruh Gautama mengatakan pada sidang hari ini pihaknya menghadirkan 4 saksi di antaranya dari pihak keluarga korban dan dari pihak keluarga Sugeng serta saksi ahli.

Dalam sidang tadi saksi ahli juga mengatakan bahwa dalam penetapan tersangka kepada  seseorang itu ada aturan prosedurnya serta ada alur prosesnya sesuai dengan Pasal 184 KUHAP dan putusan MK No. 21/PUU-XII/2015.

"Ahli mengatakan bahwa penetapan seorang tersangka itu harus ada  penyesuaian dulu seperti ada pemeriksaan dulu ada panggilan dulu jangan ujug-ujug  ditetapkan tersangka,kecuali tertangkap tangkap atau seperti tindak pidana  begal Garong itu bisa langsung ditangkap," kata Yudi pada apahabar.com, Kamis (23/2) usai sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Cianjur.

Baca Juga: Kubu Sugeng Persoalkan Reka Ulang Tabrak Lari Cianjur

Menurut Yudi di kasus ini harus ada panggilan dulu. Sebab, menurut keputusan Mahkamah Konstitusi penetapan tersangka tersebut yang pertama bilamana ada dua alat bukti permulaan yang cukup dan yang kedua harus dipanggil dulu atau diundang untuk diperiksa. Karena itu, tidak bisa langsung dijadikan tersangka kecuali pada kasus absensial.

"Nah dari penjelasan saksi ahli tadi, intinya kalau dari segi hukum saya optimis karena ini  kasus yurisprudensi sama seperti kasus yurisprudensi Budi Gunawan yang mana pada saat itu beliau dipanggil KPK dan ditetapkan jadi tersangka, setelah diuji oleh Hakim beliau Dimenangkan," ucap Yudi.

Sementara itu pihak termohon dalam hal ini pihak Polres Cianjur saat mau diminta tanggapan atau keterangan soal jalannya sidang praperadilan hari ini masih tetap tidak mau memberikan komentar.

Diketahui sidang gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan termohon pihak Polres Cianjur akan dilanjutkan kembali besok Jum'at (24/2) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari pihak termohon dan agenda kesimpulan.