Kasus Penganiayaan Pesanggrahan

Kubu AG Terima Keputusan Keluarga David yang Menolak Diversi

Mangatta Toding Allo mengugkapkan bahwa mereka menerima keputusan keluarga David yang tidak menerima diversi.

Kuasa Hukum Terdakwa Anak AG, Mangatta Toding Allo (Foto:apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menanggapi soal agenda diversi kliennya kepada korban David Ozora yang gagal dilaksanakan.

"Kami menghormati hasil keputusan dari pihak keluarga dan kami sangat mengerti pihak keluarga apabila memang belum bisa menerima diversi ini sebagaimana yang diinginkan oleh pihak keluarga dari AG," kata Mangatta kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (30/3).

Baca Juga: Kubu David Sebut Keluarga AG Melobi Pihaknya Agar Bisa Diversi

Mangatta menyebut kalau kemarin agenda diversi tersebut dimulai dari dirinya saat berkesempatan menemui keluarga David, saat mereka datang untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Dengan pamannya pak Rustam dan memang sudah berkesempatan langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan simpati serta doa kepada anak David, semoga segera pulih kondisinya," ujar Mangatta.

Baca Juga: Agenda Diversi AG Selesai, Kubu David: Lanjut Dakwaan

Sebelumnya diberitakan, Agenda musyawarah atau diversi dengan pelaku AG yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal ditolak oleh keluarga David.

Agenda tersebut dilakukan secara tertutup di ruang mediasi lantai 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lantaran pelaku AG masih berstatus anak dibawah umur yang berkonflik dengan hukum.

Agenda diversi ini dihadiri langsung oleh keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasehat hukum terdakwa, penasehat hukum korban, hingga pembimbing Kemasyarakatan.