Sidang Kasus Tabrak Lari

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Tabrak Lari Cianjur Besok Hadirkan 5 Saksi

Sidang lanjutan yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Cianjur, memasuki agenda sidang pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kuasa huk

Terdakwa kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) bersama salah seorang Tim kuasa hukumnya dari kantor Hukum Kamarudin Simanjuntak, usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, beberapa waktu lalu (Foto,apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com, CIANJUR - Tim kuasa hukum Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) terdakwa dalam kasus tabrak lari Selvi Amelia Nuraini (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur akan menghadirkan 5 (lima) orang saksi dalam sidang lanjutan, Selasa (09/05).

Diketahui sidang lanjutan yang akan digelar besok di Pengadilan Negeri Cianjur, memasuki agenda sidang pemeriksaan atau mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan Tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman.

Baca Juga: Hakim Tolak Permohonan Tahanan Kota Sugeng, Kuasa Hukum: Kami Kecewa

Petugas Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah mengatakan untuk agenda Sidang lanjutan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur, dengan terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman alias Uge (41) untuk besok, Selasa (09/05) akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB 

"Untuk sidang besok rencananya akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB,dengan agenda Sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi dari kuasa hukum terdakwa,"kata Erli Yansah yang juga menjadi hakim anggota dalam sidang kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur ini kepada apahabar.com, Senin (08/05).

Baca Juga: Keluarga Sugeng Berharap Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Kota untuk Sugeng

Dirinya menerangkan, sesuai keterangan dari tim kuasa hukum terdakwa Sugeng Guruh Gautama Legiman, pihak kuasa hukum akan menghadirkan 5 (lima) orang saksi di persidangan untuk memberikan keterangan dan kesaksian terkait kasus tabrak lari tersebut.

"Untuk agenda sidang pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dari kuasa hukum, majelis hakim tentunya akan memberi kesempatan yang sama bagi tim kuasa hukum untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah," pungkasnya.