Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Hukum Sambo Berharap Tuntutan Jaksa Adil

Kuasa hukum Ferdy Sambo berharap agar tuntutan yang akan diberikan oleh JPU bersifat adil.

Sidang lanjutan kasus Brigadir J di PN Jaksel. (Foto: apahabar.com/Bambang.S)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang tuntutan terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo akan digelar hari ini. Pihak kuasa hukum Sambo, berharap jaksa penuntut umum (JPU) akan memberikan tuntutan yang adil.

"Kami berharap JPU mengajukan tuntutan secara berkeadilan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Selasa (17/1).

Arman tak memerinci seperi apa keadilan yang dimaksud. Apakah adil itu terbebas dari hukuman mati, atau jeratan pidana lainnya.

"Berkeadilan itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan ya," ungkapnya.

Pada agenda sidang sebelumnya (pemeriksaan terdakwa), hakim yang menangani kasus Ferdy Sambo meminta JPU untuk menyusun berkas tuntutan kepada Sambo. Dalam agenda tersebut, hakim memberikan waktu selama satu pekan.

"Untuk selanjutnya, kita memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan selama satu minggu ya," ujar Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Selasa (10/1).

Pihak jaksa sempat mengajukan waktu selama dua pekan dalam menyusun surat tuntutannya. Namun, majelis hakim tetap bersikukuh, dan memutuskan tuntutan untuk Ferdy Sambo harus digelar pada Selasa, 17 Januari 2023.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut diduga dilakukannya bersama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).