OTT KPK

KPK Ungkap Identitas 10 Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, dan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat penetapan tersangka proyek suap pembangunan jalur kereta api. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka dugaan korupsi berupa penerimaan suap proyek pembangunan jalur kereta api.

"KPK menetapkan 10 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/4).

Para tersangka dibagi menjadi dua klaster sebagai pihak pemberi dan penerima suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api.

Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka Suap Proyek Jalur Kereta Api

Mereka yang tergolong pemberi suap di antaranya DIN (Direktur PT Istana Putra Agung), MUH (Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma), YOS (Direktur PT KA Manajemen Properti), dan PAR (VP PT KA Manajemen Properti). 

Kemudian, enam tersangka lain yang tergolong sebagai pihak penerima yaitu HNO (Direktur Prasarana Perkeretaapian), BEN (PPK BTP Jabagteng), PTU (Kepala BTP Jabagteng), AFF (PPK BPKA Sulsel), FAD (PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan SYN (PPK BTP Jabagbar).

Baca Juga: KPK Amankan Rp2,8 Miliar Barbuk Suap Proyek Jalur Kereta Api

Lebih lanjut, para tersangka disangkakan pasal yang berbeda. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan, para pemberi suap dijerat pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Sita Ribuan Dolar Amerika dari OTT Pejabat Ditjen Kereta Api

Sepuluh tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 April hingga 1 Mei 2023 di sejumlah rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK, para tersangka saat ini telah dilakukan penahanan," pungkasnya.