Skandal Pejabat Pajak

KPK: Pegawai Pajak Jadi Konsultan Pajak Rentan Terjadi Korupsi

KPK menyebut pegawai pajak rentan masuk dalam pusaran korupsi saat mereka menjadi bagian dalam konsultan pajak.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat diwawancarai wartawan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang menjadi konsultan pajak mempunyai risiko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.

"Apa risiko dari pegawai pajak? Dia berhubungan dengan wajib pajak dan risiko korupsinya dia bisa menerima sesuatu dengan wewenangnya, 'kan dia punya wewenang dan jabatan," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta, Kamis (9/3).

Berdasarkan pemeriksaan terhadap LHKPN pegawai Direktorat Jenderal Pajak, kata Pahala, ditemukan 134 pegawai Ditjen Pajak yang menjadi pemegang saham di 280 perusahaan. KPK saat ini tengah mendalami perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di bidang apa saja.

Baca Juga: KPK Siap Panggil Wahono Saputro, Pejabat Pajak Jakarta Timur

Apa pun bidangnya, lanjut dia, perusahaan-perusahaan tersebut mempunyai risiko terjadi korupsi. Namun, risiko terbesar ada di perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak.

Pahala menyebutkan salah satu celah yang bisa menjadi risiko korupsi adalah oknum pegawai pajak tersebut menerima sesuatu menggunakan rekening perusahaan. Penerimaan yang tidak sepatutnya tersebut akan sulit terlacak dan tidak tercantum dalam LHKPN.

"Nah, itu yang kami pandang sebagai risiko dengan kepemilikan ini, terbuka opsi untuk katakanlah kalau ada oknum yang nakal menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menerima sesuatu dari wajib pajak, ada opsi yang lebih aman ketimbang menerima langsung," ujar Pahala.

Baca Juga: Khawatir Ada yang Bersih-Bersih, KPK Diminta Gercep Dalam Kasus Rafael Alun

Ia mengaku pelacakan menjadi sulit karena KPK tidak mempunyai wewenang untuk membuka data transaksi perusahaan tersebut.

"Akan tetapi, kalau dia lewat perusahaan, enggak ada di LHKPN dan KPK tidak boleh membuka PT ini, enggak ada wewenang kami buka PT, kecuali sudah di penindakan," katanya.

KPK telah melaporkan temuan tersebut kepada Kementerian Keuangan untuk keperluan pendalaman lebih lanjut.